email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 64 Perkara Inkracht

by Agung Baskoro
18 Desember 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 64 Perkara Inkracht. (Foto: Javasatu.com)

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr Fahmi, dan dihadiri Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini adalah pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” kata Agus.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang diputus pengadilan sepanjang Oktober hingga Desember 2025, dengan mayoritas perkara terkait narkotika dan obat keras berbahaya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 667,22 gram, yang dihancurkan menggunakan blender dan larutan pemutih. Selain itu, ganja seberat 4,35 gram dan 20 linting ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan 24.032 butir pil LL dengan metode pembakaran.

“Barang bukti lain seperti pakaian, timbangan, dan alat hisap sabu turut dimusnahkan agar tidak bisa disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang Dr Fahmi menegaskan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penegakan hukum secara menyeluruh.

“Menjelang akhir tahun, kami memastikan seluruh putusan inkracht dieksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

BacaJuga :

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan barang bukti berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan penyediaan fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Barang BuktiKabupaten MalangKejaksaanKejari Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Presiden Prabowo Minta Sekolah Rakyat di Bali Ditambah, Peminat Membludak

Bocah 14 Tahun Terjatuh ke Sumur 28 Meter di Ponorogo, Dievakuasi Selamat

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prev Next

POPULER HARI INI

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Atasi Krisis Karbon Tanah, Syngenta dan TerraBaru Olah Limbah Jagung Jadi Biochar

BERITA LAINNYA

EMBA Group Tegaskan Nama EMBA Bukan Singkatan Embong Bandulan

Swasembada Gula, PG Kebon Agung Malang Target Produksi 165 Ribu Ton

Pramuka dan Relawan Suket Teki Bedah Tiga Rumah Warga Kota Kediri

OPINI: Tak Ada Literasi di Kedai Kopi

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Presiden Prabowo Minta Sekolah Rakyat di Bali Ditambah, Peminat Membludak

Bocah 14 Tahun Terjatuh ke Sumur 28 Meter di Ponorogo, Dievakuasi Selamat

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved