email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 64 Perkara Inkracht

by Agung Baskoro
18 Desember 2025

JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dari 64 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/12/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 64 Perkara Inkracht. (Foto: Javasatu.com)

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr Fahmi, dan dihadiri Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang, Agus Hendra Yanto, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini adalah pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” kata Agus.

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang diputus pengadilan sepanjang Oktober hingga Desember 2025, dengan mayoritas perkara terkait narkotika dan obat keras berbahaya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 667,22 gram, yang dihancurkan menggunakan blender dan larutan pemutih. Selain itu, ganja seberat 4,35 gram dan 20 linting ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar. Kejari juga memusnahkan 24.032 butir pil LL dengan metode pembakaran.

“Barang bukti lain seperti pakaian, timbangan, dan alat hisap sabu turut dimusnahkan agar tidak bisa disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang Dr Fahmi menegaskan pemusnahan barang bukti menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan penegakan hukum secara menyeluruh.

“Menjelang akhir tahun, kami memastikan seluruh putusan inkracht dieksekusi secara tuntas dan transparan,” kata Fahmi.

BacaJuga :

Menhut Raja Antoni Kerahkan 5.000 ASN Tangani Karhutla di 6 Provinsi

Curanmor di Parkiran Minimarket Cerme Gresik Terungkap, Motor Korban Kembali

Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan barang bukti berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kejari Kabupaten Malang juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan SMK Negeri 1 Kepanjen terkait pemeliharaan aset dan penyediaan fasilitas praktik kerja lapangan (PKL) bagi siswa. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Barang BuktiKabupaten MalangKejaksaanKejari Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Menhut Raja Antoni Kerahkan 5.000 ASN Tangani Karhutla di 6 Provinsi

Curanmor di Parkiran Minimarket Cerme Gresik Terungkap, Motor Korban Kembali

Prof Ahmad Barizi: Maulid Nabi Momentum Meneguhkan Akhlak dan Peradaban

142 Buruh Tani Tembakau Benjeng Terima BLT DBHCHT Rp900 Ribu

Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Majalengka Siapkan Monumen Maung

Menhut Raja Antoni Cek Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28

Eksekusi Lahan di Pakis Malang Tertunda, BPN Sebut Sudah Ditindaklanjuti

TNI Kerahkan Satgas Khusus Tangani Karhutla di Riau

MI Al-Karimi Gresik Tutup Rangkaian Agustusan dengan Jalan Sehat

Menpora Erick Thohir Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Curanmor di Parkiran Minimarket Cerme Gresik Terungkap, Motor Korban Kembali

Menpora Erick Thohir Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

Rumah Budaya Ratna Malang Genap 2 Tahun, “Karsa Wacana” Hadirkan Sastra dan Seni

BERITA LAINNYA

Menhut Raja Antoni Kerahkan 5.000 ASN Tangani Karhutla di 6 Provinsi

Curanmor di Parkiran Minimarket Cerme Gresik Terungkap, Motor Korban Kembali

Prof Ahmad Barizi: Maulid Nabi Momentum Meneguhkan Akhlak dan Peradaban

142 Buruh Tani Tembakau Benjeng Terima BLT DBHCHT Rp900 Ribu

Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Majalengka Siapkan Monumen Maung

Menhut Raja Antoni Cek Karhutla Kalbar: Hotspot Turun Jadi 28

Eksekusi Lahan di Pakis Malang Tertunda, BPN Sebut Sudah Ditindaklanjuti

TNI Kerahkan Satgas Khusus Tangani Karhutla di Riau

MI Al-Karimi Gresik Tutup Rangkaian Agustusan dengan Jalan Sehat

Menpora Erick Thohir Apresiasi Kebangkitan Tinju Kota Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved