JAVASATU.COM- Aksi perobohan tembok pembatas di RW 12 Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/12/2025), memicu polemik. Peristiwa itu terjadi saat sengketa lahan masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Perobohan dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Pro Publik (APP). Koordinator aksi APP, Ardany Malikal Fauzan, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas aksi tersebut. Menurutnya, perobohan dilakukan sebagai bentuk protes atas pembangunan kembali tembok oleh warga RW 12 saat proses hukum belum berkekuatan tetap.
“Warga RW 12 membangun lapisan tembok baru. Ini tindakan sepihak dan abai terhadap kepentingan publik,” kata Ardany saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025).
APP menilai keberadaan tembok tersebut menutup akses jalan yang dianggap penting untuk mengurai kemacetan di kawasan Mojolanggu dan sekitarnya. Ardany menyebut, penutupan akses berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas yang dialami pengguna jalan setiap hari.
“Aksi ini berangkat dari keresahan warga Mojolanggu dan warga Malang secara umum. Akses ditutup demi kepentingan pribadi, sementara masyarakat luas menanggung dampaknya,” ujarnya.
Pascaperobohan, APP mendesak Pemerintah Kota Malang melakukan pengawasan ketat agar lokasi tersebut tidak kembali dibangun tembok. APP juga meminta pemerintah memastikan jalur tersebut tetap difungsikan sebagai fasilitas publik sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga RW 12 Griya Shanta, Andi Rachmanto, S.H, mengecam aksi perobohan tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk main hakim sendiri karena dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Sengketa masih disidangkan di PN Kota Malang dan aparat pemerintah menghormati proses hukum. Namun justru ada kelompok yang melakukan tindakan fisik di lapangan,” kata Andi.
Andi juga menyoroti penggunaan alat berat dalam aksi perobohan tembok yang dinilainya janggal dan berpotensi melanggar hukum. Atas peristiwa tersebut, warga Griya Shanta telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polresta Malang Kota.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Ini bukan sekadar soal kerugian, tetapi menyangkut marwah dan wibawa hukum di Kota Malang,” tegasnya. (saf)