Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tembok Griya Shanta Dirobohkan, APP: Demi Publik. Kuasa Hukum Mengecam

Syaiful Arif by Syaiful Arif
19 Desember 2025
0

JAVASATU.COM- Aksi perobohan tembok pembatas di RW 12 Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/12/2025), memicu polemik. Peristiwa itu terjadi saat sengketa lahan masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Proses perobohan tembok pembatas di Perumahan Griya Shanta pada Kamis 18 Desember 2025. (Foto: Tangkapan layar video warga)

Perobohan dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Pro Publik (APP). Koordinator aksi APP, Ardany Malikal Fauzan, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas aksi tersebut. Menurutnya, perobohan dilakukan sebagai bentuk protes atas pembangunan kembali tembok oleh warga RW 12 saat proses hukum belum berkekuatan tetap.

“Warga RW 12 membangun lapisan tembok baru. Ini tindakan sepihak dan abai terhadap kepentingan publik,” kata Ardany saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025).

APP menilai keberadaan tembok tersebut menutup akses jalan yang dianggap penting untuk mengurai kemacetan di kawasan Mojolanggu dan sekitarnya. Ardany menyebut, penutupan akses berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas yang dialami pengguna jalan setiap hari.

“Aksi ini berangkat dari keresahan warga Mojolanggu dan warga Malang secara umum. Akses ditutup demi kepentingan pribadi, sementara masyarakat luas menanggung dampaknya,” ujarnya.

Pascaperobohan, APP mendesak Pemerintah Kota Malang melakukan pengawasan ketat agar lokasi tersebut tidak kembali dibangun tembok. APP juga meminta pemerintah memastikan jalur tersebut tetap difungsikan sebagai fasilitas publik sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga RW 12 Griya Shanta, Andi Rachmanto, S.H, mengecam aksi perobohan tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk main hakim sendiri karena dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Sengketa masih disidangkan di PN Kota Malang dan aparat pemerintah menghormati proses hukum. Namun justru ada kelompok yang melakukan tindakan fisik di lapangan,” kata Andi.

Andi juga menyoroti penggunaan alat berat dalam aksi perobohan tembok yang dinilainya janggal dan berpotensi melanggar hukum. Atas peristiwa tersebut, warga Griya Shanta telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polresta Malang Kota.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Ini bukan sekadar soal kerugian, tetapi menyangkut marwah dan wibawa hukum di Kota Malang,” tegasnya. (saf)

Tags: Kota MalangPerumahan Griya Shanta
Previous Post

Jelang Nataru, Fraksi PKS Minta Pemkot Malang Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Next Post

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com