email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tembok Griya Shanta Dirobohkan, APP: Demi Publik. Kuasa Hukum Mengecam

by Syaiful Arif
19 Desember 2025

JAVASATU.COM- Aksi perobohan tembok pembatas di RW 12 Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/12/2025), memicu polemik. Peristiwa itu terjadi saat sengketa lahan masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Proses perobohan tembok pembatas di Perumahan Griya Shanta pada Kamis 18 Desember 2025. (Foto: Tangkapan layar video warga)

Perobohan dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Pro Publik (APP). Koordinator aksi APP, Ardany Malikal Fauzan, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas aksi tersebut. Menurutnya, perobohan dilakukan sebagai bentuk protes atas pembangunan kembali tembok oleh warga RW 12 saat proses hukum belum berkekuatan tetap.

“Warga RW 12 membangun lapisan tembok baru. Ini tindakan sepihak dan abai terhadap kepentingan publik,” kata Ardany saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025).

APP menilai keberadaan tembok tersebut menutup akses jalan yang dianggap penting untuk mengurai kemacetan di kawasan Mojolanggu dan sekitarnya. Ardany menyebut, penutupan akses berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas yang dialami pengguna jalan setiap hari.

“Aksi ini berangkat dari keresahan warga Mojolanggu dan warga Malang secara umum. Akses ditutup demi kepentingan pribadi, sementara masyarakat luas menanggung dampaknya,” ujarnya.

Pascaperobohan, APP mendesak Pemerintah Kota Malang melakukan pengawasan ketat agar lokasi tersebut tidak kembali dibangun tembok. APP juga meminta pemerintah memastikan jalur tersebut tetap difungsikan sebagai fasilitas publik sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga RW 12 Griya Shanta, Andi Rachmanto, S.H, mengecam aksi perobohan tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk main hakim sendiri karena dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Sengketa masih disidangkan di PN Kota Malang dan aparat pemerintah menghormati proses hukum. Namun justru ada kelompok yang melakukan tindakan fisik di lapangan,” kata Andi.

BacaJuga :

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

24 Mobil Hias dan 71 Barisan Ramaikan Gresik Merdeka Carnival 2026

Andi juga menyoroti penggunaan alat berat dalam aksi perobohan tembok yang dinilainya janggal dan berpotensi melanggar hukum. Atas peristiwa tersebut, warga Griya Shanta telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polresta Malang Kota.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Ini bukan sekadar soal kerugian, tetapi menyangkut marwah dan wibawa hukum di Kota Malang,” tegasnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kota MalangPerumahan Griya Shanta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

24 Mobil Hias dan 71 Barisan Ramaikan Gresik Merdeka Carnival 2026

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Isu Skandal Wakil Bupati Sumedang Viral, KDM Bentuk Tim Investigasi

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

BERITA LAINNYA

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

24 Mobil Hias dan 71 Barisan Ramaikan Gresik Merdeka Carnival 2026

Analis Puji Kapolri Jaga Demokrasi Saat Kawal Demo di DPR

Milad ke-13 EL-SALMA Blitar, Batik Cakrapalah Dikenalkan ke Generasi Muda

Rumi Resmi Debut, Eks Angkasara Rilis Maxi Single Perdana 4 September

IKG Targetkan 2,5 Juta Liter Air untuk Warga Gunungkidul

Spencer Green Hotel Batu Buka Ruang Belajar DJ Lewat Story in Stereo, 25 September

Hasil Lengkap Piala Panglima TNI 2026, PBV AL dan PBV AD Juara

Barcelona Belum Menyerah Kejar Julian Alvarez di Bursa Musim Panas

Jambore Pramuka Balongpanggang, Ini Pesan Wabup Gresik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved