JAVASATU.COM- Polres Gresik mencatat capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025 dengan mengungkap 92 kasus tindak pidana dan mengamankan 136 tersangka. Selain itu, aparat juga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap 204 tersangka.

Capaian tersebut disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat memimpin Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di halaman Mapolres Gresik, Rabu (31/12/2025).
AKBP Rovan menjelaskan, puluhan kasus kriminal yang berhasil diungkap meliputi kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polres Gresik juga menangani sejumlah perkara terkait perlindungan perempuan dan anak, termasuk kasus eksploitasi anak dan kekerasan seksual.
Di bidang pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan 204 tersangka dari berbagai pengungkapan kasus. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 807 gram sabu, puluhan gram ganja, serta ribuan butir pil koplo.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dan sinergi lintas sektor dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Gresik,” ujar AKBP Rovan.
Selain pengungkapan kasus, Polres Gresik juga mengintensifkan kegiatan cipta kondisi sepanjang 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 2.500 botol minuman keras dan menindak ratusan kendaraan berknalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kapolres menegaskan, ke depan jajarannya akan terus meningkatkan upaya preventif dan penegakan hukum dengan mengedepankan pendekatan humanis namun tegas, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penanganan kamtibmas tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan peran aktif masyarakat,” tegasnya.
Dengan capaian tersebut, Polres Gresik optimistis situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya dapat terus terjaga dengan baik memasuki tahun 2026. (bas/arf)