JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) pelaku pengeroyokan warga di Kecamatan Dukun dan Panceng. Tersangka PRP (19) ditangkap di kostnya di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

PRP termasuk delapan anggota gangster yang menyerang korban pada 4 Januari lalu, melakukan pemukulan dan merampas tas serta handphone. Dari delapan tersangka, enam sudah diamankan, sementara dua lainnya masih buron.
Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, mengatakan, “Handphone yang dibawa PRP sudah diserahkan kepada dua DPO lainnya, DVT dan RZL, yang masih kami kejar.”
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menambahkan, pengeroyokan ini dipimpin YF (26) warga Kebomas yang kini sudah ditangkap di Mojokerto dan ditembak karena melawan petugas.
“YF bertindak sebagai provokator dan juga merampas handphone korban,” jelas AKP Arya, Selasa (27/1/2026).
Selain tersangka dewasa, lima anak di bawah umur sempat diamankan karena ikut konvoi, namun mereka hanya dikenai sanksi wajib lapor karena tidak terlibat pengeroyokan.
Polisi terus memburu dua tersangka yang belum tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bas/arf)