email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim

by Yondi Ari
30 Januari 2026

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) memutuskan jual beli tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) sah secara hukum. Direktur Polinema, Supriatna, mengakui penguasaan tiga bidang tanah yang kini disita Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebagai barang bukti. Putusan ini menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan lahan. Hal ini diungkapkan Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH.

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim. (Foto: Javasatu.com)

Sumardhan mengatakan keputusan MA menjadi titik terang bagi kasus pengadaan tanah Polinema tahun 2020 yang sebelumnya dipersoalkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Seluruh proses jual beli telah sesuai prosedur, termasuk pembayaran tahap I, II, dan III senilai Rp 22,6 miliar yang tercatat dalam aset BMN Polinema,” kata Sumardhan, Jumat (30/1/2026).

Diungkapkan Sumardhan, dalam persidangan Desember 2025, sejumlah saksi kunci dihadirkan, termasuk panitia pengadaan tanah, pejabat Polinema, dan staf administrasi. Supriatna menjelaskan kronologi penguasaan tanah dan menandatangani Berita Acara Penyitaan oleh Kejati Jatim, membuktikan Polinema memiliki kendali penuh atas lahan.

“Putusan MA juga menguatkan kemenangan gugatan perdata penjual tanah, Hadi Santoso, sehingga jual beli tanah sah secara hukum,” sambungnya.

Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH. (Foto: Javasatu.com)

Sumardhan menerangkan, beberapa saksi menegaskan proses pengadaan tanah dilakukan sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal. Dokumen yang mengalami tanggal mundur (back date) merupakan bagian dari upaya melengkapi administrasi dan tidak menyalahi hukum.

“Selain itu, saksi dari BPN, Kementerian PUPR, dan Balai Besar Wilayah Sungai memastikan lokasi tanah berada di area datar yang sah untuk pembangunan kampus, berbeda dengan sebagian lahan sempadan sungai yang tidak boleh dibangun permanen,” kata Sumardhan.

BacaJuga :

Ziarah Akbar Ponpes Wali Songo Situbondo, Gresik Disesaki 152 Bus, 8.400 Peziarah

Kasus Asusila Anak di Gresik Diungkap, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Sumardhan kembali menegaskan, putusan MA menjadi dasar bagi Polinema melanjutkan pengembangan kampus sesuai Rencana Induk Pengembangan (RIP) 2010–2034, termasuk membayar sisa pelunasan tanah senilai Rp 20 miliar yang sudah dianggarkan melalui DIPA Polinema 2022–2025.

“Sidang lanjutan dijadwalkan 29 Januari 2026 untuk pemeriksaan setempat dengan saksi dari BPN guna memastikan legalitas dan kepastian status tanah,” pungkas Sumardhan. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Jual Beli TanahKota MalangPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ziarah Akbar Ponpes Wali Songo Situbondo, Gresik Disesaki 152 Bus, 8.400 Peziarah

APDESI Usai Munas Fokus Kawal Program Rp1 Miliar per Desa dan Koperasi Merah Putih

Wali Kota Batu Terima Peserta Sagasatu SRMP 14, Kenalkan Pemerintahan

Kasus Asusila Anak di Gresik Diungkap, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Gresik Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim

Pelaku UMKM Kebungson Dikenalkan AI untuk Pemasaran Produk oleh Tim BBK 7

Malang City Football Academy Cari Bibit Muda Sepak Bola, Anak Putri Bisa Ikut

Manzone dan Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Lebaran 2026 

Ribuan Pil Dobel L Digerebek Polisi di Rumah Kontrakan Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Enamore Rilis Single “Circle”, Debut Vokalis Baru dan Awal Album Perdana

Malang City Football Academy Cari Bibit Muda Sepak Bola, Anak Putri Bisa Ikut

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Prajurit Karier Progsus Tahun 2026

BERITA LAINNYA

Manzone dan Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Lebaran 2026 

OPINI: Dari Viral ke Kebijakan, Momentum Reformasi Perlindungan Guru

Zyta Delia Ramaikan Shopee 2.2 Ramadan Fashion Sale dengan Koleksi Terbaru

Panglima TNI Lantik 260 Perwira Prajurit Karier Progsus Tahun 2026

Wali Kota Kediri Motivasi Pelaku UMKM di Pelatihan Pemasaran Digital

Kodim Blora Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-80 Persit KCK

Kota Kediri Optimalkan UMKM dan Inflasi untuk Kemandirian Ekonomi 2026

Jelang HPN 2026, JMSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Pers Profesional

OPINI: Soeharto sebagai Pahlawan Nasional, Menguji Ingatan Kolektif Bangsa

Band Indie Pop Purwokerto 5678things Rilis Ulang EP Siuversa ke DSP, Suguhkan Sedih Jenaka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kapolres Gresik Beri Penghargaan 63 Personel Berprestasi, 51 Terima Satyalancana

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Prof Ahmad Barizi Soroti “Erosi Epistemik” AI: Kebenaran dan Keilmuan Terancam

KKI Jatim Satukan Kekuatan Lewat Gashuku, Bidik Prestasi Tingkat Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d