email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 6 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim

by Yondi Ari
30 Januari 2026

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) memutuskan jual beli tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) sah secara hukum. Direktur Polinema, Supriatna, mengakui penguasaan tiga bidang tanah yang kini disita Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebagai barang bukti. Putusan ini menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan lahan. Hal ini diungkapkan Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH.

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim. (Foto: Javasatu.com)

Sumardhan mengatakan keputusan MA menjadi titik terang bagi kasus pengadaan tanah Polinema tahun 2020 yang sebelumnya dipersoalkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Seluruh proses jual beli telah sesuai prosedur, termasuk pembayaran tahap I, II, dan III senilai Rp 22,6 miliar yang tercatat dalam aset BMN Polinema,” kata Sumardhan, Jumat (30/1/2026).

Diungkapkan Sumardhan, dalam persidangan Desember 2025, sejumlah saksi kunci dihadirkan, termasuk panitia pengadaan tanah, pejabat Polinema, dan staf administrasi. Supriatna menjelaskan kronologi penguasaan tanah dan menandatangani Berita Acara Penyitaan oleh Kejati Jatim, membuktikan Polinema memiliki kendali penuh atas lahan.

“Putusan MA juga menguatkan kemenangan gugatan perdata penjual tanah, Hadi Santoso, sehingga jual beli tanah sah secara hukum,” sambungnya.

Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH. (Foto: Javasatu.com)

Sumardhan menerangkan, beberapa saksi menegaskan proses pengadaan tanah dilakukan sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal. Dokumen yang mengalami tanggal mundur (back date) merupakan bagian dari upaya melengkapi administrasi dan tidak menyalahi hukum.

“Selain itu, saksi dari BPN, Kementerian PUPR, dan Balai Besar Wilayah Sungai memastikan lokasi tanah berada di area datar yang sah untuk pembangunan kampus, berbeda dengan sebagian lahan sempadan sungai yang tidak boleh dibangun permanen,” kata Sumardhan.

BacaJuga :

CFD Lanud Sultan Hasanuddin Ramai, Danlanud Sapa Warga dan Dorong UMKM

Parkir Liar di Jalan Bandung Kota Malang Disikat, Denda hingga Rp500 Ribu

Sumardhan kembali menegaskan, putusan MA menjadi dasar bagi Polinema melanjutkan pengembangan kampus sesuai Rencana Induk Pengembangan (RIP) 2010–2034, termasuk membayar sisa pelunasan tanah senilai Rp 20 miliar yang sudah dianggarkan melalui DIPA Polinema 2022–2025.

“Sidang lanjutan dijadwalkan 29 Januari 2026 untuk pemeriksaan setempat dengan saksi dari BPN guna memastikan legalitas dan kepastian status tanah,” pungkas Sumardhan. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jual Beli TanahKota MalangPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

OPINI: Gaya Elit, APBN Sulit

Dinkes Kota Malang Waspadai ‘Ibu Hamil Tersembunyi’ dan Risiko BBLR

Stunting Stagnan di 8 Persen, Wawali Kota Malang Instruksikan Lurah dan Camat Jemput Bola

Pria di Lawang Bacok Tetangga Gegara Isu Hoaks, Polisi Amankan Pelaku

SMK Ardjuna 2 Malang Gandeng Industri, Jadi Jembatan Lulusan ke Dunia Kerja

Wali Kota Malang Targetkan Raperda Lebih Implementatif untuk Warga

Pemkot Malang Larang Pungutan Sekolah, Wisuda Mewah Disorot

Wapangkoops TNI Habema Pastikan Prajurit Siaga di Pos Kotis Dekai

OPINI: Manajemen Berbasis Kinerja, Kunci Transformasi Birokrasi yang Adaptif

UIZ Gresik Tembus Top 2 Kampus Riset Versi AD Scientific Index 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

Anggaran Ditekan, Beasiswa di Kota Malang Dipastikan Tetap Jalan

SMK Ardjuna 2 Malang Gandeng Industri, Jadi Jembatan Lulusan ke Dunia Kerja

BERITA LAINNYA

OPINI: Gaya Elit, APBN Sulit

Dinkes Kota Malang Waspadai ‘Ibu Hamil Tersembunyi’ dan Risiko BBLR

Stunting Stagnan di 8 Persen, Wawali Kota Malang Instruksikan Lurah dan Camat Jemput Bola

Pria di Lawang Bacok Tetangga Gegara Isu Hoaks, Polisi Amankan Pelaku

SMK Ardjuna 2 Malang Gandeng Industri, Jadi Jembatan Lulusan ke Dunia Kerja

Wali Kota Malang Targetkan Raperda Lebih Implementatif untuk Warga

Pemkot Malang Larang Pungutan Sekolah, Wisuda Mewah Disorot

Wapangkoops TNI Habema Pastikan Prajurit Siaga di Pos Kotis Dekai

OPINI: Manajemen Berbasis Kinerja, Kunci Transformasi Birokrasi yang Adaptif

UIZ Gresik Tembus Top 2 Kampus Riset Versi AD Scientific Index 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hardiknas 2026, Prof Barizi Tekankan Pendidikan Bermutu Harus Bangun Karakter dan Nilai Ketuhanan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved