email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim

by Yondi Ari
30 Januari 2026

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) memutuskan jual beli tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) sah secara hukum. Direktur Polinema, Supriatna, mengakui penguasaan tiga bidang tanah yang kini disita Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebagai barang bukti. Putusan ini menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan lahan. Hal ini diungkapkan Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH.

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim. (Foto: Javasatu.com)

Sumardhan mengatakan keputusan MA menjadi titik terang bagi kasus pengadaan tanah Polinema tahun 2020 yang sebelumnya dipersoalkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Seluruh proses jual beli telah sesuai prosedur, termasuk pembayaran tahap I, II, dan III senilai Rp 22,6 miliar yang tercatat dalam aset BMN Polinema,” kata Sumardhan, Jumat (30/1/2026).

Diungkapkan Sumardhan, dalam persidangan Desember 2025, sejumlah saksi kunci dihadirkan, termasuk panitia pengadaan tanah, pejabat Polinema, dan staf administrasi. Supriatna menjelaskan kronologi penguasaan tanah dan menandatangani Berita Acara Penyitaan oleh Kejati Jatim, membuktikan Polinema memiliki kendali penuh atas lahan.

“Putusan MA juga menguatkan kemenangan gugatan perdata penjual tanah, Hadi Santoso, sehingga jual beli tanah sah secara hukum,” sambungnya.

Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH. (Foto: Javasatu.com)

Sumardhan menerangkan, beberapa saksi menegaskan proses pengadaan tanah dilakukan sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal. Dokumen yang mengalami tanggal mundur (back date) merupakan bagian dari upaya melengkapi administrasi dan tidak menyalahi hukum.

“Selain itu, saksi dari BPN, Kementerian PUPR, dan Balai Besar Wilayah Sungai memastikan lokasi tanah berada di area datar yang sah untuk pembangunan kampus, berbeda dengan sebagian lahan sempadan sungai yang tidak boleh dibangun permanen,” kata Sumardhan.

BacaJuga :

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Sumardhan kembali menegaskan, putusan MA menjadi dasar bagi Polinema melanjutkan pengembangan kampus sesuai Rencana Induk Pengembangan (RIP) 2010–2034, termasuk membayar sisa pelunasan tanah senilai Rp 20 miliar yang sudah dianggarkan melalui DIPA Polinema 2022–2025.

“Sidang lanjutan dijadwalkan 29 Januari 2026 untuk pemeriksaan setempat dengan saksi dari BPN guna memastikan legalitas dan kepastian status tanah,” pungkas Sumardhan. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jual Beli TanahKota MalangPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER HARI INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Belgia dan Iran Berebut Poin Penting di Laga Kedua Grup G Piala Dunia 2026

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Perampokan Viral di Sumberpucung, Polisi Minta Warga Tak Panik

BERITA LAINNYA

Terdakwa di PN Malang Bentak Hakim saat Sidang Perdana

Menteri PPPA Apresiasi Polres Gresik Ungkap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak

SiLPA APBD Kota Batu 2025 Capai Rp126 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot

QR Code Jadi Senjata Baru Awasi Hotel hingga Tempat Hiburan di Kota Malang

Dishub Buka Fakta Baru di Tengah Polemik Pasar Karangploso

Rumah Sudah Dihuni, Warga Manyar Riverside Gresik Kesulitan Air Bersih

Jaringan Penyelundupan 8 Ton Biji Timah Rp7,4 Miliar Dibongkar di Bangka

Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Razia Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin

Analis: Penahanan Roy Suryo-Tifa Murni Penegakan Hukum, Publik Diminta Hormati Proses

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

INTIP Soroti Hibah Rp3,9 Miliar DPKPCK Kabupaten Malang

Pemkab Gresik Kerahkan 1.095 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026

Jalan Sepanjang-Talangsuko Turen Diperbaiki dengan Metode Lapen

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved