email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim

by Yondi Ari
30 Januari 2026

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) memutuskan jual beli tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) sah secara hukum. Direktur Polinema, Supriatna, mengakui penguasaan tiga bidang tanah yang kini disita Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sebagai barang bukti. Putusan ini menegaskan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan lahan. Hal ini diungkapkan Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH.

MA Putuskan Jual Beli Tanah Polinema Sah, Direktur Akui Kuasai Lahan yang Disita Kejati Jatim. (Foto: Javasatu.com)

Sumardhan mengatakan keputusan MA menjadi titik terang bagi kasus pengadaan tanah Polinema tahun 2020 yang sebelumnya dipersoalkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Seluruh proses jual beli telah sesuai prosedur, termasuk pembayaran tahap I, II, dan III senilai Rp 22,6 miliar yang tercatat dalam aset BMN Polinema,” kata Sumardhan, Jumat (30/1/2026).

Diungkapkan Sumardhan, dalam persidangan Desember 2025, sejumlah saksi kunci dihadirkan, termasuk panitia pengadaan tanah, pejabat Polinema, dan staf administrasi. Supriatna menjelaskan kronologi penguasaan tanah dan menandatangani Berita Acara Penyitaan oleh Kejati Jatim, membuktikan Polinema memiliki kendali penuh atas lahan.

“Putusan MA juga menguatkan kemenangan gugatan perdata penjual tanah, Hadi Santoso, sehingga jual beli tanah sah secara hukum,” sambungnya.

Kuasa hukum terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH. (Foto: Javasatu.com)

Sumardhan menerangkan, beberapa saksi menegaskan proses pengadaan tanah dilakukan sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal. Dokumen yang mengalami tanggal mundur (back date) merupakan bagian dari upaya melengkapi administrasi dan tidak menyalahi hukum.

“Selain itu, saksi dari BPN, Kementerian PUPR, dan Balai Besar Wilayah Sungai memastikan lokasi tanah berada di area datar yang sah untuk pembangunan kampus, berbeda dengan sebagian lahan sempadan sungai yang tidak boleh dibangun permanen,” kata Sumardhan.

BacaJuga :

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Sumardhan kembali menegaskan, putusan MA menjadi dasar bagi Polinema melanjutkan pengembangan kampus sesuai Rencana Induk Pengembangan (RIP) 2010–2034, termasuk membayar sisa pelunasan tanah senilai Rp 20 miliar yang sudah dianggarkan melalui DIPA Polinema 2022–2025.

“Sidang lanjutan dijadwalkan 29 Januari 2026 untuk pemeriksaan setempat dengan saksi dari BPN guna memastikan legalitas dan kepastian status tanah,” pungkas Sumardhan. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jual Beli TanahKota MalangPolinema

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

BERITA LAINNYA

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru, Sengketa Diarahkan ke Mediasi

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved