JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten Gresik meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas kualitas pelayanan publik. Pengumuman penghargaan disampaikan secara daring dari Aula Ombudsman RI, Jakarta, pada 29 Januari 2025, dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemkab Gresik.

Penghargaan ini diberikan dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, yang menilai efektivitas dan kepatuhan pemerintah daerah serta lembaga publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hasil penilaian kini dituangkan dalam kategori opini Ombudsman, menggantikan skor numerik yang digunakan sebelumnya.
Penilaian dilakukan pada periode September-November 2025, melibatkan 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten, mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada empat dimensi penilaian, yakni input (kesiapan SDM dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi maladministrasi dari pengguna layanan), dan pengaduan (pengelolaan laporan masyarakat).
Selain Gresik, enam kabupaten lain juga memperoleh Opini Kualitas Tertinggi, yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember, dan Sidoarjo.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menekankan pentingnya penghargaan ini sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan pelayanan publik.
“Opini Ombudsman ini bukan sekadar penilaian, tetapi bagian dari upaya penyempurnaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil, mengapresiasi kerja kolektif seluruh perangkat daerah.
“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Gresik dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. Ini juga memotivasi kami untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan,” kata Washil.
Washil menambahkan, hasil penilaian Ombudsman akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan, memastikan pelayanan publik di Kabupaten Gresik tetap responsif, sesuai standar, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Dengan capaian ini, Pemkab Gresik berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik, melalui evaluasi lanjutan, inovasi layanan, dan penguatan mekanisme pengaduan masyarakat agar pelayanan publik tetap bersih, profesional, dan berintegritas. (bas/arf)