email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
10 Februari 2026

JAVASATU.COM- Tiga pria nekat mencuri dua unit truk di wilayah Kabupaten Gresik karena alasan terlilit utang. Aksi pencurian itu terjadi di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.

Konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026). (Foto: ist)

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41). Mereka diringkus Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik pada 6 Februari 2026 di lokasi berbeda.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, AP merupakan mantan sopir salah satu korban dan diduga menjadi otak pencurian. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban serta lokasi penyimpanan kunci kendaraan.

“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat anggota, para tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Pencurian pertama terjadi pada 26 Januari 2026 di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun. Pelaku membawa kabur satu unit dump truck Hino milik korban DH. Namun, aksi itu sempat diketahui warga sehingga kendaraan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Imaan.

Aksi kedua berlangsung pada 2 Februari 2026 di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng. Pelaku mencuri satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED. Truk tersebut rencananya akan dijual ke penadah di Bangkalan, Madura, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan kedua kendaraan dan mengembalikannya kepada pemilik dengan status pinjam pakai.

BacaJuga :

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, serta mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kejahatan di lingkungan sekitar. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: CuranmorKabupaten GresikkriminalPencurianPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

Truk dan Motor Curian di Gresik Kembali ke Pemilik

Modus COD Facebook, Mahasiswa di Gresik Gasak Motor saat Test Drive

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Amukan Api Hanguskan 15 Ribu Ayam di Jalibar Batu, Kerugian Rp 1 Miliar

UNIRA Malang Dampingi Program SIKAP di SLB BC Kepanjen

BERITA LAINNYA

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d