email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
10 Februari 2026

JAVASATU.COM- Tiga pria nekat mencuri dua unit truk di wilayah Kabupaten Gresik karena alasan terlilit utang. Aksi pencurian itu terjadi di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.

Konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026). (Foto: ist)

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41). Mereka diringkus Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik pada 6 Februari 2026 di lokasi berbeda.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, AP merupakan mantan sopir salah satu korban dan diduga menjadi otak pencurian. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban serta lokasi penyimpanan kunci kendaraan.

“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat anggota, para tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Pencurian pertama terjadi pada 26 Januari 2026 di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun. Pelaku membawa kabur satu unit dump truck Hino milik korban DH. Namun, aksi itu sempat diketahui warga sehingga kendaraan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Imaan.

Aksi kedua berlangsung pada 2 Februari 2026 di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng. Pelaku mencuri satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED. Truk tersebut rencananya akan dijual ke penadah di Bangkalan, Madura, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan kedua kendaraan dan mengembalikannya kepada pemilik dengan status pinjam pakai.

BacaJuga :

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, serta mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kejahatan di lingkungan sekitar. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CuranmorKabupaten GresikkriminalPencurianPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Tokoh Budaya Majalengka H Baya Berduka, Ki Danu Tewas Dibunuh Tetangga di Tasikmalaya

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

BERITA LAINNYA

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Panglima TNI Pesan 76 Paskibraka 2026 Kejar Cita-cita Setinggi Langit

Baru 3 Bulan Bebas Penjara, Residivis Gresik Kembali Terjerat Judol dan Sabu

Rani Jambak Demo Lewat Musik, LARA(NGAN) Suarakan Kegelisahan Negeri

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved