email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 22 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

by Sudasir Al Ayyubi
10 Februari 2026

JAVASATU.COM- Tiga pria nekat mencuri dua unit truk di wilayah Kabupaten Gresik karena alasan terlilit utang. Aksi pencurian itu terjadi di Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.

Konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026). (Foto: ist)

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41). Mereka diringkus Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik pada 6 Februari 2026 di lokasi berbeda.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, AP merupakan mantan sopir salah satu korban dan diduga menjadi otak pencurian. Ia memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban serta lokasi penyimpanan kunci kendaraan.

“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat anggota, para tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Pencurian pertama terjadi pada 26 Januari 2026 di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun. Pelaku membawa kabur satu unit dump truck Hino milik korban DH. Namun, aksi itu sempat diketahui warga sehingga kendaraan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Imaan.

Aksi kedua berlangsung pada 2 Februari 2026 di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng. Pelaku mencuri satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED. Truk tersebut rencananya akan dijual ke penadah di Bangkalan, Madura, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan kedua kendaraan dan mengembalikannya kepada pemilik dengan status pinjam pakai.

BacaJuga :

Warga Minta DPRD Kawal Tuntas Penyerahan PSU Perumahan Banjararum

Polres Batu Bongkar Sindikat Curas Modus Kencan Online, Dibekuk di Kamar Kos

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, serta mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kejahatan di lingkungan sekitar. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: CuranmorKabupaten GresikkriminalPencurianPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Warga Minta DPRD Kawal Tuntas Penyerahan PSU Perumahan Banjararum

Rupiah Melemah, Investasi Emas Digital BRImo Makin Diminati Nasabah BRI

Polres Batu Bongkar Sindikat Curas Modus Kencan Online, Dibekuk di Kamar Kos

Dari Coffeeshop Gigs Surabaya, SautKat Debut Lewat Maxi Single “Katakan/Lagi”

Pemkab Gresik dan SMF Bangun 35 Rumah dari Dana CSR Rp1,25 Miliar

Diskopindag Kota Malang Dinilai Belum Transparan dalam Relokasi Pasar Gadang

Bidhumas Polda Jatim Tegaskan Humas sebagai Sumber Kebenaran di Era Hoaks

Necrovyne Bawa Warna Baru Visual Kei Modern Metal di Indonesia

Motor Dibawa Kabur Kenalan Medsos, Ojol di Batu Ngaku Dibegal

Pria Bawa Sajam Ancam Pengguna Jalan di Sumberpucung, Dievakuasi Polisi

Prev Next

POPULER HARI INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Motor Dibawa Kabur Kenalan Medsos, Ojol di Batu Ngaku Dibegal

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Diskopindag Kota Malang Dinilai Belum Transparan dalam Relokasi Pasar Gadang

BERITA LAINNYA

Warga Minta DPRD Kawal Tuntas Penyerahan PSU Perumahan Banjararum

Rupiah Melemah, Investasi Emas Digital BRImo Makin Diminati Nasabah BRI

Polres Batu Bongkar Sindikat Curas Modus Kencan Online, Dibekuk di Kamar Kos

Dari Coffeeshop Gigs Surabaya, SautKat Debut Lewat Maxi Single “Katakan/Lagi”

Pemkab Gresik dan SMF Bangun 35 Rumah dari Dana CSR Rp1,25 Miliar

Diskopindag Kota Malang Dinilai Belum Transparan dalam Relokasi Pasar Gadang

Bidhumas Polda Jatim Tegaskan Humas sebagai Sumber Kebenaran di Era Hoaks

Necrovyne Bawa Warna Baru Visual Kei Modern Metal di Indonesia

Motor Dibawa Kabur Kenalan Medsos, Ojol di Batu Ngaku Dibegal

Pria Bawa Sajam Ancam Pengguna Jalan di Sumberpucung, Dievakuasi Polisi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Pemkab Malang Kumpulkan Seluruh OPD Usai Polemik Surat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved