JAVASATU.COM- Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di SPPG Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (13/2/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan kecurangan yang dilakukan yayasan pengelola, yakni Yayasan Barokah Ala Khumaidah.

Dalam aksinya, massa membentangkan poster tuntutan dan memasangnya di pagar SPPG. Mereka mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk mem-blacklist yayasan tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Koordinator aksi, Aris Priyono, menyebut dugaan kecurangan mencakup penggelapan dana, penipuan terhadap investor, hingga kualitas produk yang dinilai tidak memenuhi standar.
“Kami meminta pemerintah mem-blacklist yayasan yang menaungi SPPG Bandar Lor karena telah merugikan banyak orang, termasuk masyarakat penerima manfaat. Kami memiliki bukti foto hasil produk yang dinilai tidak memenuhi syarat, apalagi standar gizi,” ujarnya.
Aris mengungkapkan, sejumlah investor diajak bekerja sama dengan skema bagi hasil. Namun, hingga hampir satu tahun, sebagian investor disebut belum menerima pembayaran. Selain itu, sejumlah pedagang juga diklaim masih menghadapi persoalan keuangan yang belum terselesaikan. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Ia juga menyoroti rencana pengembangan unit di lokasi lain. Massa khawatir dugaan praktik serupa akan kembali terjadi jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
Usai berorasi di lokasi, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menyampaikan laporan dan meminta audit terhadap yayasan.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Dr Wahyu Warsono, mengatakan pihaknya menerima aspirasi tersebut dan mempersilakan massa menyampaikan laporan resmi secara tertulis.
“Kami mendorong dibuat laporan pengaduan lengkap dengan bukti pendukung agar jelas kasus posisi dan dugaan unsur melawan hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Administrator Yayasan Barokah Ala Khumaidah, Imam Choirudin, menyatakan pihaknya terbuka terhadap laporan maupun pemeriksaan.
“Jika ada temuan, silakan dilaporkan dan diperiksa. Kami terbuka. Produksi dilakukan oleh SPPG setempat, bukan oleh yayasan,” ujarnya.
Pihak yayasan juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. (arf)