JAVASATU.COM- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Kota Malang menggelar Seminar Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, Sabtu siang (14/2/2026), di ballroom Hotel Gajahmada Graha Malang, untuk membekali advokat memahami prosedur hukum pidana terbaru.

Acara diikuti seluruh advokat se-Malang Raya, dengan narasumber dari akademisi, aparat penegak hukum, dan pimpinan PERADI.
Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, Wakil Ketua Umum DPN PERADI H. Sutrisno, S.H., M.Hum., Dr. Fachrizal Affandi dari Pusat Pengembangan Riset Pidana, dan Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Decky Hermansyah, hadir memberikan materi.
Seminar mengusung tema “Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Berdasarkan KUHAP 2025”, membahas prosedur penyidikan, penyelidikan, dakwaan, hingga proses persidangan sesuai KUHAP terbaru.
Ketua Panitia Seminar, Wahyudi Kurniawan, menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk membekali advokat memahami KUHAP 2025.
“Seminar ini memberi bekal supaya advokat lebih memahami prosedur penyidikan, penyelidikan, dakwaan, dan tuntutan terkait persidangan 2025,” ujarnya.
Dian Aminudin mengatakan, dengan diterapkannya KUHAP baru, peran advokat semakin luas dan aktif, termasuk pendampingan tersangka maupun saksi.
“Dulu pendampingan saksi sering menjadi kendala, sekarang semua yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi advokat,” jelasnya.
Menurut Dian, penerapan KUHAP 2025 menuntut advokat menyesuaikan diri dengan proses persidangan yang kini mengadopsi kombinasi common law dan civil law, termasuk adanya opening dan closing statement.
Kata dia, beberapa pasal bergeser, tetapi bukan kendala serius, melainkan membutuhkan kesepahaman antara advokat, aparat penegak hukum, dan hakim.
“Ada hal baru seperti black bargaining dan restorative justice yang harus dipahami bersama,” tambahnya.
Dampak KUHAP baru, menurut Dian, membuat proses penegakan hukum lebih berimbang.
“Semakin besar peran advokat, semakin seimbang proses pidana antara aparat negara dan hak masyarakat,” pungkasnya. (dop/arf)