email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 23 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PERADI Malang Bekali Advokat Hadapi Prosedur Baru

by Yondi Ari
14 Februari 2026

JAVASATU.COM- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Kota Malang menggelar Seminar Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, Sabtu siang (14/2/2026), di ballroom Hotel Gajahmada Graha Malang, untuk membekali advokat memahami prosedur hukum pidana terbaru.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Kota Malang menggelar Seminar Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, Sabtu siang (14/2/2026), di ballroom Hotel Gajahmada Graha Malang. (Foto: Javasatu.com)

Acara diikuti seluruh advokat se-Malang Raya, dengan narasumber dari akademisi, aparat penegak hukum, dan pimpinan PERADI.

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, Wakil Ketua Umum DPN PERADI H. Sutrisno, S.H., M.Hum., Dr. Fachrizal Affandi dari Pusat Pengembangan Riset Pidana, dan Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Decky Hermansyah, hadir memberikan materi.

Seminar mengusung tema “Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Berdasarkan KUHAP 2025”, membahas prosedur penyidikan, penyelidikan, dakwaan, hingga proses persidangan sesuai KUHAP terbaru.

Ketua Panitia Seminar, Wahyudi Kurniawan, menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk membekali advokat memahami KUHAP 2025.

“Seminar ini memberi bekal supaya advokat lebih memahami prosedur penyidikan, penyelidikan, dakwaan, dan tuntutan terkait persidangan 2025,” ujarnya.

Dian Aminudin mengatakan, dengan diterapkannya KUHAP baru, peran advokat semakin luas dan aktif, termasuk pendampingan tersangka maupun saksi.

“Dulu pendampingan saksi sering menjadi kendala, sekarang semua yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi advokat,” jelasnya.

Menurut Dian, penerapan KUHAP 2025 menuntut advokat menyesuaikan diri dengan proses persidangan yang kini mengadopsi kombinasi common law dan civil law, termasuk adanya opening dan closing statement.

Kata dia, beberapa pasal bergeser, tetapi bukan kendala serius, melainkan membutuhkan kesepahaman antara advokat, aparat penegak hukum, dan hakim.

BacaJuga :

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Begal Driver Ojol di Menganti Gresik

Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Percaya Hoaks

“Ada hal baru seperti black bargaining dan restorative justice yang harus dipahami bersama,” tambahnya.

Dampak KUHAP baru, menurut Dian, membuat proses penegakan hukum lebih berimbang.

“Semakin besar peran advokat, semakin seimbang proses pidana antara aparat negara dan hak masyarakat,” pungkasnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvokatHukumKota MalangPeradiPeradi Malangseminar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Begal Driver Ojol di Menganti Gresik

Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Percaya Hoaks

Jembatan Merah Putih Presisi Permudah Mobilitas Warga Tulungrejo Batu

Lapas Malang dan Disdukcapil Rekam Biometrik 2.418 Warga Binaan

Eceng Gondok Kepung Irigasi, Ketua DPRD Gresik dan PMII Turun Tangan

PN Malang Putus Sengketa Harta Keluarga Toko Emas di Malang

Abalone, Siput Laut Cantik Bernutrisi Tinggi

‘Hati dan Logika’, Curahan Emosional Lakuna soal Kehilangan Arah

Pangkoops TNI Habema Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan di Korowai

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Prev Next

POPULER HARI INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Warga Minta DPRD Kawal Tuntas Penyerahan PSU Perumahan Banjararum

BERITA LAINNYA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Begal Driver Ojol di Menganti Gresik

Polisi Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ di Malang, Warga Diminta Tak Percaya Hoaks

Jembatan Merah Putih Presisi Permudah Mobilitas Warga Tulungrejo Batu

Lapas Malang dan Disdukcapil Rekam Biometrik 2.418 Warga Binaan

Eceng Gondok Kepung Irigasi, Ketua DPRD Gresik dan PMII Turun Tangan

PN Malang Putus Sengketa Harta Keluarga Toko Emas di Malang

Abalone, Siput Laut Cantik Bernutrisi Tinggi

‘Hati dan Logika’, Curahan Emosional Lakuna soal Kehilangan Arah

Pangkoops TNI Habema Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan di Korowai

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Keluarga Purnawirawan TNI di Malang Mengadu ke DPRD soal Rencana Penertiban Rumah

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved