email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PERADI Malang Bekali Advokat Hadapi Prosedur Baru

by Yondi Ari
14 Februari 2026

JAVASATU.COM- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Kota Malang menggelar Seminar Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, Sabtu siang (14/2/2026), di ballroom Hotel Gajahmada Graha Malang, untuk membekali advokat memahami prosedur hukum pidana terbaru.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Kota Malang menggelar Seminar Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, Sabtu siang (14/2/2026), di ballroom Hotel Gajahmada Graha Malang. (Foto: Javasatu.com)

Acara diikuti seluruh advokat se-Malang Raya, dengan narasumber dari akademisi, aparat penegak hukum, dan pimpinan PERADI.

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, Wakil Ketua Umum DPN PERADI H. Sutrisno, S.H., M.Hum., Dr. Fachrizal Affandi dari Pusat Pengembangan Riset Pidana, dan Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Decky Hermansyah, hadir memberikan materi.

Seminar mengusung tema “Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Berdasarkan KUHAP 2025”, membahas prosedur penyidikan, penyelidikan, dakwaan, hingga proses persidangan sesuai KUHAP terbaru.

Ketua Panitia Seminar, Wahyudi Kurniawan, menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk membekali advokat memahami KUHAP 2025.

“Seminar ini memberi bekal supaya advokat lebih memahami prosedur penyidikan, penyelidikan, dakwaan, dan tuntutan terkait persidangan 2025,” ujarnya.

Dian Aminudin mengatakan, dengan diterapkannya KUHAP baru, peran advokat semakin luas dan aktif, termasuk pendampingan tersangka maupun saksi.

“Dulu pendampingan saksi sering menjadi kendala, sekarang semua yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi advokat,” jelasnya.

Menurut Dian, penerapan KUHAP 2025 menuntut advokat menyesuaikan diri dengan proses persidangan yang kini mengadopsi kombinasi common law dan civil law, termasuk adanya opening dan closing statement.

Kata dia, beberapa pasal bergeser, tetapi bukan kendala serius, melainkan membutuhkan kesepahaman antara advokat, aparat penegak hukum, dan hakim.

“Ada hal baru seperti black bargaining dan restorative justice yang harus dipahami bersama,” tambahnya.

BacaJuga :

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Dampak KUHAP baru, menurut Dian, membuat proses penegakan hukum lebih berimbang.

“Semakin besar peran advokat, semakin seimbang proses pidana antara aparat negara dan hak masyarakat,” pungkasnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvokatHukumKota MalangPeradiPeradi Malangseminar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

BERITA LAINNYA

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved