email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 4 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PERADI Malang Bekali Advokat Hadapi Prosedur Baru

by Yondi Ari
14 Februari 2026

JAVASATU.COM- Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Kota Malang menggelar Seminar Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, Sabtu siang (14/2/2026), di ballroom Hotel Gajahmada Graha Malang, untuk membekali advokat memahami prosedur hukum pidana terbaru.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Kota Malang menggelar Seminar Nasional Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, Sabtu siang (14/2/2026), di ballroom Hotel Gajahmada Graha Malang. (Foto: Javasatu.com)

Acara diikuti seluruh advokat se-Malang Raya, dengan narasumber dari akademisi, aparat penegak hukum, dan pimpinan PERADI.

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, Wakil Ketua Umum DPN PERADI H. Sutrisno, S.H., M.Hum., Dr. Fachrizal Affandi dari Pusat Pengembangan Riset Pidana, dan Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Decky Hermansyah, hadir memberikan materi.

Seminar mengusung tema “Peran Advokat Sebagai Penegak Hukum Berdasarkan KUHAP 2025”, membahas prosedur penyidikan, penyelidikan, dakwaan, hingga proses persidangan sesuai KUHAP terbaru.

Ketua Panitia Seminar, Wahyudi Kurniawan, menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk membekali advokat memahami KUHAP 2025.

“Seminar ini memberi bekal supaya advokat lebih memahami prosedur penyidikan, penyelidikan, dakwaan, dan tuntutan terkait persidangan 2025,” ujarnya.

Dian Aminudin mengatakan, dengan diterapkannya KUHAP baru, peran advokat semakin luas dan aktif, termasuk pendampingan tersangka maupun saksi.

BacaJuga :

Ibadah Paskah di Kabupaten Malang Dijaga Ketat, 400 Personel Diterjunkan

Bulog Serap Tebu Petani Blora, Dirut Pastikan Perbaikan Pabrik GMM

“Dulu pendampingan saksi sering menjadi kendala, sekarang semua yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi advokat,” jelasnya.

Menurut Dian, penerapan KUHAP 2025 menuntut advokat menyesuaikan diri dengan proses persidangan yang kini mengadopsi kombinasi common law dan civil law, termasuk adanya opening dan closing statement.

Kata dia, beberapa pasal bergeser, tetapi bukan kendala serius, melainkan membutuhkan kesepahaman antara advokat, aparat penegak hukum, dan hakim.

“Ada hal baru seperti black bargaining dan restorative justice yang harus dipahami bersama,” tambahnya.

Dampak KUHAP baru, menurut Dian, membuat proses penegakan hukum lebih berimbang.

“Semakin besar peran advokat, semakin seimbang proses pidana antara aparat negara dan hak masyarakat,” pungkasnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AdvokatHukumKota MalangPeradiPeradi Malangseminar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ibadah Paskah di Kabupaten Malang Dijaga Ketat, 400 Personel Diterjunkan

Bulog Serap Tebu Petani Blora, Dirut Pastikan Perbaikan Pabrik GMM

Halalbihalal IKAPETE Jatim, Dorong Ekonomi Santri untuk Negeri

Donor Darah Wanita TNI Pecahkan Rekor MURI, Kumpulkan 13 Ribu Kantong Darah

Dapur MBG Tak Standar di Gresik Terancam Ditutup

Bakorwil Malang Siap Gelar Hari Keris Nasional 2026, Angkat Peran Abdi Negara

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim Meninggal Dunia

Curanmor di Driyorejo Digagalkan, Residivis Dibekuk, Satu Pelaku Diburu

Halalbihalal MUI Gresik, Sinergi Perkuat Kamtibmas

Hari Peduli Autisme Sedunia di Gresik, Dorong Kesetaraan Tanpa Diskriminasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

Bakorwil Malang Siap Gelar Hari Keris Nasional 2026, Angkat Peran Abdi Negara

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nur Hamim Meninggal Dunia

Dapur MBG Tak Standar di Gresik Terancam Ditutup

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Bulog Serap Tebu Petani Blora, Dirut Pastikan Perbaikan Pabrik GMM

Donor Darah Wanita TNI Pecahkan Rekor MURI, Kumpulkan 13 Ribu Kantong Darah

Gempa Magnitudo 7,6 Guncang Sulut, TNI Kerahkan Prajurit Evakuasi dan Bantu Warga

21 Perwira Lanud Sultan Hasanuddin Naik Pangkat, Danlanud Tekankan Profesionalisme

TNI-Bulog Gelar Pangan Murah di Puncak Jaya, Beras Dijual Terjangkau untuk Warga

Sidang Perdana Korupsi Satelit Navayo di Pengadilan Militer Jakarta, 3 Terdakwa Diadili

TNI Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan AY

Pemuda Mojokerto Tewas di Bawah Jembatan Kembar Pacet, Polisi Lakukan Penyelidikan

Babinsa Blora Awasi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Gempol

Panglima TNI Berangkatkan 707 Prajurit dan ASN Umrah, Apresiasi Pengabdian

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Portal Bendungan Lahor Dibuka Paksa, Warga Tolak Retribusi Akses Malang-Blitar

Harga Emas Turun Imbas Geopolitik, Warga Malang Serbu Investasi Safe Haven

Bakorwil Malang Siap Gelar Hari Keris Nasional 2026, Angkat Peran Abdi Negara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Dua Terdakwa Korupsi Tanah Polinema Divonis, Aset Negara Diamankan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d