JAVASATU.COM- Gerak cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dalam mengusut tiga dugaan kasus korupsi, yakni dugaan korupsi blackout batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah cepat tim gabungan Kortastipidkor Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Menurut Nasky, komitmen Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tiga perkara tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami memberikan apresiasi tinggi dan mendukung penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Polda Metro Jaya, beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak cepat mengusut dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara,” kata Nasky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Nasky yang juga penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat menegaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan sesuai prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi.
“Bagi masyarakat, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena perkara menyentuh orang kuat, pejabat, pengusaha, atau kelompok tertentu. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai mekanisme aturan hukum, dan setiap perkara harus dibuka secara terang agar publik mengetahui bagaimana penanganannya berjalan,” ujarnya.
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi maupun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap institusi negara memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sehingga proses penggeledahan, pemeriksaan, maupun penyitaan harus dibiarkan berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, dan jangan ada upaya menggiring opini untuk melemahkan aparat kepolisian yang sedang bekerja. Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari jabatan,” tegasnya.
Nasky mengatakan masyarakat mendukung penuh langkah Polri mengusut dugaan korupsi hingga tuntas. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar tidak ada perkara yang ditutup-tutupi, tidak ada pihak yang dilindungi, serta tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Karena itu, Founder Nasky Milenial Center (NMC) menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Ini merupakan kesempatan bagi Polri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Caranya bukan dengan janji, melainkan dengan keberanian mengungkap perkara, transparansi kepada publik, serta konsistensi menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Jika ada korupsi, bongkar. Jika ada bukti, proses. Jika ada pihak yang terlibat, usut tanpa melihat jabatan dan kekuasaannya. Rakyat akan berdiri di belakang aparat penegak hukum yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Penggeledahan Kafe di Cipete
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan bersama Kortastipidkor Polri. Menurutnya, perkara tersebut menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” ujar Buher, sapaannya, di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Totok, penyidikan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu blackout, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN PT Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan penggeledahan berkaitan dengan dua objek perkara.
Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020-2025.
“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” kata Victor.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga kini, penyidik belum mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (1) dan/atau ayat (3), Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 KUHP. Sebagai informasi, Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur tindak pidana pemerasan, sedangkan Pasal 12 huruf b mengatur tindak pidana suap. (arf)