JAVASATU.COM- Sengketa lahan di area proyek Water Treatment Plant (WTP) di Pandanwangi, Kota Malang, yang turut disertai dugaan ketidaksesuaian nilai (mark up) sewa lahan, serta persoalan lahan di kawasan TPA Supit Urang, memasuki babak baru. Dua warga, Hartatik dan Joko Wahyono, melalui kuasa hukumnya melaporkan permasalahan tersebut ke sejumlah lembaga negara.

Laporan dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia termasuk Satgas Mafia Tanah, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH menyatakan pelaporan dilakukan karena kliennya menilai belum ada kejelasan hukum terkait status lahan yang digunakan untuk proyek WTP.
“Kami meminta klarifikasi dan keterbukaan data kepemilikan serta dasar hukum penggunaan lahan tersebut,” ujar Djoko, Rabu (18/2/2026).
Dua Lokasi, Dua Pemilik
Di Pandanwangi, Hartatik mengklaim sebagai pemilik lahan sawah yang telah digarap keluarganya sejak 1960. Ia menyebut tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pemerintah daerah.
Dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum, disebutkan adanya perjanjian kerja sama sewa barang milik daerah antara Pemerintah Kota Malang dan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang tertanggal 22 Juni 2023, dengan nilai sewa Rp1,5 miliar untuk lahan yang digunakan sebagai lokasi WTP.
Kuasa hukum, Djoko mempertanyakan kesesuaian luasan lahan dalam dokumen tersebut dengan data yang tercantum pada sistem informasi pertanahan ATR/BPN.
Sementara di Supit Urang, Joko Wahyono menyatakan lahan persil 1926 seluas 4.980 meter persegi yang diklaim miliknya tidak pernah dialihkan kepada pemerintah.
“Kami hanya meminta kepastian hukum atas status tanah tersebut,” kata Joko.
Upaya Non-Litigasi dan Hearing DPRD
Menurut kuasa hukum, warga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur non-litigasi dengan meminta dialog terbuka bersama pemerintah daerah. Namun hingga kini belum tercapai kesepahaman.
Persoalan ini juga telah dibahas dalam hearing bersama DPRD Kota Malang pada 11 Februari 2026. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Warga berharap lembaga-lembaga yang menerima laporan dapat menindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing, baik terkait dugaan maladministrasi, tata kelola aset daerah, maupun aspek hukum lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Malang dan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kota Malang, mengingat proyek WTP merupakan bagian dari penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat. Kelanjutan proses hukum dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih dinantikan. (saf)