email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Wajib Tahu, Berikut Aturan Ramadan 2026 di Kota Malang

by Javasatu
18 Februari 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan yang diteken Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pada 13 Februari 2026 ini menjadi pedoman resmi bagi warga dan pelaku usaha selama Ramadan.

Ilustrasi by Ai

Berikut rincian aturan yang perlu diketahui masyarakat, berdasar SE yang diterbitkan.

1. Tempat Hiburan dan Usaha Pariwisata

  • Diskotik, pub, bar, karaoke, spa, klub malam wajib tutup selama Ramadan, termasuk yang berada di hotel.

  • Panti pijat tuna netra, pijat refleksi, dan spa khusus wanita boleh buka seperti biasa.

  • Biliar buka pukul 20.00–02.00 WIB.

    BacaJuga :

    Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

    Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

  • PlayStation dan permainan ketangkasan buka pukul 13.00–17.00 WIB, khusus Minggu pukul 10.00–17.00 WIB.

  • Warnet tutup pukul 17.00–21.00 WIB.

  • Bioskop buka pukul 13.00–17.00 WIB dan 20.00–24.00 WIB (Minggu mulai pukul 10.00 WIB).

2. Restoran, Warung dan PKL

  • Restoran/rumah makan yang buka siang hari wajib menutup tirai atau penutup sejenis agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar.

  • Bagi pengusaha restoran dan rumah makan yang menyediakan fasilitas live musik, pertunjukan hanya diperbolehkan berlangsung pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

  • PKL yang menjual makanan siang hari juga wajib menggunakan penutup.

3. Pasar Takjil

  • Dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian.

  • Wajib koordinasi dengan lurah dan camat setempat.

  • Wajib menyediakan tempat sampah dan area parkir.

  • Harus menjamin keamanan pangan.

  • Sistem drive thru dilarang.

  • Kegiatan pasar takjil dikenakan retribusi sesuai aturan.

4. Kegiatan Ibadah

  • Salat Idulfitri boleh digelar di masjid, musala, atau lapangan dengan pemberitahuan ke instansi terkait.

  • Tadarus dan takbiran wajib mematuhi pedoman penggunaan pengeras suara sesuai SE Nomor 5 Tahun 2022 dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

5. Takbir Keliling dan Petasan

  • Takbir keliling yang menggunakan jalan raya wajib berizin dari Pemkot Malang.

  • Masyarakat dilarang membunyikan petasan.

6. Keamanan Lingkungan dan Pengawasan

  • Ketua RT/RW diminta mengaktifkan kembali Siskamling.

  • Pengawasan pelaksanaan aturan dilakukan Satgas Terpadu yang dikoordinasikan Satpol PP bersama instansi terkait.

  • Ketentuan mudik mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemkot Malang mengimbau seluruh warga mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadan dan Idulfitri yang aman, tertib, dan kondusif. (arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AturanKota Malangpemkot malangRamadan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Prev Next

POPULER HARI INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

BERITA LAINNYA

Rumah di Rembun Dampit Digerebek, Polisi Temukan 44,6 Gram Sabu

Pengedar Sabu di Tumpang Diciduk, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Tata Kelola Keuangan Polres Gresik Diakui Kapolri

Bangunan di Atas Sungai Kadalpang Dibongkar, DPRD Apresiasi Pemkot Malang

Jelang Suroan, Polres Gresik Gandeng LDII Perkuat Kamtibmas

Kader Posyandu Kebungson Diuji, Kompetensi Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Kepala BGN Berganti, GAPEMBI Minta Nasib 372 SPPG di Jatim Segera Dievaluasi

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved