JAVASATU.COM- Event lari Jatim Half Marathon (JHM) 2026 yang sedianya digelar pada 1 Februari 2026 di Surabaya batal dilaksanakan. Pembatalan tersebut membuat 1.268 pelari mengaku merugi dengan total kerugian mencapai Rp 383.531.000.

Salah satu peserta, M. Widhi Dhatu, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polda Jawa Timur pada 1 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/171/II/2026/PKT/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut Widhi, hingga pertengahan Februari uang pendaftaran peserta belum dikembalikan. Ia juga menyebut terlapor dalam kasus ini adalah Firrizki Rohmatullah, yang dikenal sebagai Founder/CEO penyelenggara event.
“Kami meminta kejelasan apakah event ditunda atau dana dikembalikan, tetapi tidak ada kepastian. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujar Widhi, Rabu (18/2/2026) kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang diterima peserta, yang bersangkutan disebut telah ditahan sejak 2 Februari 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan.
Sejumlah peserta berharap dana pendaftaran dapat segera dikembalikan, sementara proses hukum terus berjalan.
Sementara itu, melalui akun Instagram resmi @air.increative, panitia JHM menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan acara. Dalam pernyataannya, panitia menyebut pembatalan terjadi karena adanya kewajiban kepada vendor yang tidak dapat dipenuhi. Panitia juga mengaku telah melakukan klarifikasi kepada kepolisian dan menyatakan turut merasa dirugikan.
Kasus ini menjadi perhatian komunitas lari karena dinilai berdampak pada kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan event olahraga. (arf)