email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

by Javasatu
21 April 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan perubahan sistem perizinan bangunan dengan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam kebijakan ini, pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi sorotan.

(Foto: Ist)

Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Kamis (21/4/2026), kepada para pemangku kepentingan.

“Izin Mendirikan Bangunan sudah dihapus dan diganti menjadi PBG. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, ST, MT.

Ade menjelaskan, penerapan sistem digital melalui SIMBG bertujuan menciptakan layanan perizinan yang transparan, terstandar secara nasional, serta memiliki alur yang jelas dan terukur.

“SLF menjadi bukti bahwa bangunan sudah laik fungsi sebelum digunakan, sehingga aspek keselamatan dan kelayakan tetap terjamin,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki izin, tetap dapat mengurus legalitas melalui mekanisme SLF, yang nantinya akan diikuti penerbitan PBG.

“Bangunan eksisting tetap bisa diurus legalitasnya melalui SLF, kemudian PBG akan terbit bersamaan,” katanya.

Selain perizinan bangunan, DPUPRPKP juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah dapur SPPG yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.

“Pengelolaan limbah tidak hanya soal penyediaan sarana, tapi juga operasional, pemeliharaan, hingga pemantauan rutin,” ungkap Ade.

Ia menegaskan, dapur SPPG wajib dilengkapi fasilitas pengolahan limbah seperti grease trap, oil and grease collector, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, kualitas limbah juga harus diuji secara berkala untuk memastikan tidak mencemari lingkungan.

DPUPRPKP Kota Malang juga menyediakan layanan penyedotan limbah domestik melalui UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) sebagai dukungan terhadap sistem sanitasi perkotaan.

BacaJuga :

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap masyarakat semakin tertib dalam mengurus perizinan bangunan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan.

“Tertib administrasi dan pemenuhan standar teknis menjadi langkah awal untuk mewujudkan bangunan yang andal serta lingkungan kota yang sehat,” pungkasnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Izin Mendirikan BangunanKota MalangLimbahpemkot malangPersetujuan Bangunan GedungSertifikat Laik FungsiSPPG

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wabup Alif Sebut Masa Depan Gresik Ditentukan Desa

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor untuk Ribuan Warga

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Remaja, Siap Hadapi Ancaman Modern

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Pulang Mondok, Santri Ponpes Sakur Ujungpangkah Dibekali Bibit Puyuh dan Ikan Nila

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Prev Next

POPULER HARI INI

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

HMD Gemas Wonosobo Siapkan Aksi Damai Dukung Program MBG, Soroti Kebijakan Baru BGN

Artmeru Gallery Buka Pameran Perdana di Kota Malang, Tampilkan 22 Perupa Nasional

Jelang Muktamar NU, Gus Yusuf Dinilai Bisa Jadi Pemersatu PBNU

BERITA LAINNYA

Wabup Alif Sebut Masa Depan Gresik Ditentukan Desa

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bangun 7 Sumur Bor untuk Ribuan Warga

Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Remaja, Siap Hadapi Ancaman Modern

Gresik Kejar Target Sanitasi Aman, Sekda Dorong Percepatan Akses Air Bersih

Pulang Mondok, Santri Ponpes Sakur Ujungpangkah Dibekali Bibit Puyuh dan Ikan Nila

Kapolres Gresik Ganjar Tim Pengungkap BBM Ilegal dan Narkoba

Anggaran Dinkes Kabupaten Malang Rp475 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Mediasi Gugatan Rumah Bocor di PN Malang Gagal, Tergugat Hanya Tawarkan Rp2 Juta

Industri Gresik Utara Melaju, SDM Lokal Siap?

Santunan Anak Yatim di Ngantang, Mahasiswa KKN Al-Qolam Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Banner “Usir Mahasewa” di Aksi Dukung MBG, Budayawan: Tak Ada Budaya Usir-Mengusir di Malang

Tribute Iron Maiden, Metallica dan Sepultura Hadir 19 Juli di Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dosen UIZ Gresik Jadi Pembicara Internasional di Kampus Turki

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved