email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

by Redaksi Javasatu
21 April 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan perubahan sistem perizinan bangunan dengan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam kebijakan ini, pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi sorotan.

(Foto: Ist)

Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Kamis (21/4/2026), kepada para pemangku kepentingan.

“Izin Mendirikan Bangunan sudah dihapus dan diganti menjadi PBG. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, ST, MT.

Ade menjelaskan, penerapan sistem digital melalui SIMBG bertujuan menciptakan layanan perizinan yang transparan, terstandar secara nasional, serta memiliki alur yang jelas dan terukur.

“SLF menjadi bukti bahwa bangunan sudah laik fungsi sebelum digunakan, sehingga aspek keselamatan dan kelayakan tetap terjamin,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki izin, tetap dapat mengurus legalitas melalui mekanisme SLF, yang nantinya akan diikuti penerbitan PBG.

“Bangunan eksisting tetap bisa diurus legalitasnya melalui SLF, kemudian PBG akan terbit bersamaan,” katanya.

Selain perizinan bangunan, DPUPRPKP juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah dapur SPPG yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.

“Pengelolaan limbah tidak hanya soal penyediaan sarana, tapi juga operasional, pemeliharaan, hingga pemantauan rutin,” ungkap Ade.

Ia menegaskan, dapur SPPG wajib dilengkapi fasilitas pengolahan limbah seperti grease trap, oil and grease collector, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, kualitas limbah juga harus diuji secara berkala untuk memastikan tidak mencemari lingkungan.

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

DPUPRPKP Kota Malang juga menyediakan layanan penyedotan limbah domestik melalui UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) sebagai dukungan terhadap sistem sanitasi perkotaan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap masyarakat semakin tertib dalam mengurus perizinan bangunan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan.

“Tertib administrasi dan pemenuhan standar teknis menjadi langkah awal untuk mewujudkan bangunan yang andal serta lingkungan kota yang sehat,” pungkasnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Izin Mendirikan BangunanKota MalangLimbahpemkot malangPersetujuan Bangunan GedungSertifikat Laik FungsiSPPG

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d