email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

by Javasatu
21 April 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan perubahan sistem perizinan bangunan dengan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam kebijakan ini, pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi sorotan.

(Foto: Ist)

Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Kamis (21/4/2026), kepada para pemangku kepentingan.

“Izin Mendirikan Bangunan sudah dihapus dan diganti menjadi PBG. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, ST, MT.

Ade menjelaskan, penerapan sistem digital melalui SIMBG bertujuan menciptakan layanan perizinan yang transparan, terstandar secara nasional, serta memiliki alur yang jelas dan terukur.

“SLF menjadi bukti bahwa bangunan sudah laik fungsi sebelum digunakan, sehingga aspek keselamatan dan kelayakan tetap terjamin,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki izin, tetap dapat mengurus legalitas melalui mekanisme SLF, yang nantinya akan diikuti penerbitan PBG.

“Bangunan eksisting tetap bisa diurus legalitasnya melalui SLF, kemudian PBG akan terbit bersamaan,” katanya.

Selain perizinan bangunan, DPUPRPKP juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah dapur SPPG yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.

“Pengelolaan limbah tidak hanya soal penyediaan sarana, tapi juga operasional, pemeliharaan, hingga pemantauan rutin,” ungkap Ade.

BacaJuga :

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Ia menegaskan, dapur SPPG wajib dilengkapi fasilitas pengolahan limbah seperti grease trap, oil and grease collector, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, kualitas limbah juga harus diuji secara berkala untuk memastikan tidak mencemari lingkungan.

DPUPRPKP Kota Malang juga menyediakan layanan penyedotan limbah domestik melalui UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) sebagai dukungan terhadap sistem sanitasi perkotaan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap masyarakat semakin tertib dalam mengurus perizinan bangunan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan.

“Tertib administrasi dan pemenuhan standar teknis menjadi langkah awal untuk mewujudkan bangunan yang andal serta lingkungan kota yang sehat,” pungkasnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Izin Mendirikan BangunanKota MalangLimbahpemkot malangPersetujuan Bangunan GedungSertifikat Laik FungsiSPPG

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Tempuh 8 Km, Fatayat NU Ujungpangkah Nyanyi Yaa Lal Wathan di Gerak Jalan

BNPB Dorong Aksi Peringatan Dini Sebelum Bencana Berdampak

Panglima TNI Hadiri Peluncuran Motor Listrik Nasional

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

Punya Motor Bensin? Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah ke Motor Listrik

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Prev Next

POPULER HARI INI

Bakorwil Malang Siap Fasilitasi Lomba Orado Tingkat Pelajar

Pasar Murah ASPEKRI Hadir di Pasar Semanan Kalideres 15-23 Agustus 2026

EMIS 4.0 Jadi Basis Data Madrasah, KKMI Dukun Tekankan Peran Operator

Analis: Pujian Prabowo kepada Kapolri Tepat, Bukti Kerja Nyata Polri

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

BERITA LAINNYA

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Tempuh 8 Km, Fatayat NU Ujungpangkah Nyanyi Yaa Lal Wathan di Gerak Jalan

BNPB Dorong Aksi Peringatan Dini Sebelum Bencana Berdampak

Panglima TNI Hadiri Peluncuran Motor Listrik Nasional

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

Punya Motor Bensin? Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah ke Motor Listrik

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved