JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan perubahan sistem perizinan bangunan dengan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam kebijakan ini, pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi sorotan.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Kamis (21/4/2026), kepada para pemangku kepentingan.
“Izin Mendirikan Bangunan sudah dihapus dan diganti menjadi PBG. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, ST, MT.
Ade menjelaskan, penerapan sistem digital melalui SIMBG bertujuan menciptakan layanan perizinan yang transparan, terstandar secara nasional, serta memiliki alur yang jelas dan terukur.
“SLF menjadi bukti bahwa bangunan sudah laik fungsi sebelum digunakan, sehingga aspek keselamatan dan kelayakan tetap terjamin,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki izin, tetap dapat mengurus legalitas melalui mekanisme SLF, yang nantinya akan diikuti penerbitan PBG.
“Bangunan eksisting tetap bisa diurus legalitasnya melalui SLF, kemudian PBG akan terbit bersamaan,” katanya.
Selain perizinan bangunan, DPUPRPKP juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah dapur SPPG yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.
“Pengelolaan limbah tidak hanya soal penyediaan sarana, tapi juga operasional, pemeliharaan, hingga pemantauan rutin,” ungkap Ade.
Ia menegaskan, dapur SPPG wajib dilengkapi fasilitas pengolahan limbah seperti grease trap, oil and grease collector, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, kualitas limbah juga harus diuji secara berkala untuk memastikan tidak mencemari lingkungan.
DPUPRPKP Kota Malang juga menyediakan layanan penyedotan limbah domestik melalui UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) sebagai dukungan terhadap sistem sanitasi perkotaan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap masyarakat semakin tertib dalam mengurus perizinan bangunan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan.
“Tertib administrasi dan pemenuhan standar teknis menjadi langkah awal untuk mewujudkan bangunan yang andal serta lingkungan kota yang sehat,” pungkasnya. (saf)