email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

by Javasatu
21 April 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan perubahan sistem perizinan bangunan dengan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam kebijakan ini, pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi sorotan.

(Foto: Ist)

Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Kamis (21/4/2026), kepada para pemangku kepentingan.

“Izin Mendirikan Bangunan sudah dihapus dan diganti menjadi PBG. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, ST, MT.

Ade menjelaskan, penerapan sistem digital melalui SIMBG bertujuan menciptakan layanan perizinan yang transparan, terstandar secara nasional, serta memiliki alur yang jelas dan terukur.

“SLF menjadi bukti bahwa bangunan sudah laik fungsi sebelum digunakan, sehingga aspek keselamatan dan kelayakan tetap terjamin,” jelasnya.

Ia menambahkan, bagi bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki izin, tetap dapat mengurus legalitas melalui mekanisme SLF, yang nantinya akan diikuti penerbitan PBG.

“Bangunan eksisting tetap bisa diurus legalitasnya melalui SLF, kemudian PBG akan terbit bersamaan,” katanya.

Selain perizinan bangunan, DPUPRPKP juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah dapur SPPG yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.

BacaJuga :

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

“Pengelolaan limbah tidak hanya soal penyediaan sarana, tapi juga operasional, pemeliharaan, hingga pemantauan rutin,” ungkap Ade.

Ia menegaskan, dapur SPPG wajib dilengkapi fasilitas pengolahan limbah seperti grease trap, oil and grease collector, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, kualitas limbah juga harus diuji secara berkala untuk memastikan tidak mencemari lingkungan.

DPUPRPKP Kota Malang juga menyediakan layanan penyedotan limbah domestik melalui UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) sebagai dukungan terhadap sistem sanitasi perkotaan.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang berharap masyarakat semakin tertib dalam mengurus perizinan bangunan sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan.

“Tertib administrasi dan pemenuhan standar teknis menjadi langkah awal untuk mewujudkan bangunan yang andal serta lingkungan kota yang sehat,” pungkasnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Izin Mendirikan BangunanKota MalangLimbahpemkot malangPersetujuan Bangunan GedungSertifikat Laik FungsiSPPG

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ladji Malle, Eks Timnas Mali U-23 Gabung RANS Nusantara FC

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Vikrian Akbar, Produk Akademi Arema yang Kini Berseragam RANS

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Betonisasi Jalan Klampok-Munggugebang Berlanjut hingga 2027, Disiapkan Rp1,3 Miliar

Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, 2 Pria di Cerme Ditangkap Polisi

Wongso Negoro Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik Lewat PAW

Harga Beras SPHP 5 Kg di Malang Rp60 Ribu, Bapanas Sebut Stok Aman

Sisir Kalipare dan Donomulyo, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER HARI INI

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

21 Calon Perwira Penerbang TNI Ikuti Pantukhir Tahap I

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

BERITA LAINNYA

Ladji Malle, Eks Timnas Mali U-23 Gabung RANS Nusantara FC

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Vikrian Akbar, Produk Akademi Arema yang Kini Berseragam RANS

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Betonisasi Jalan Klampok-Munggugebang Berlanjut hingga 2027, Disiapkan Rp1,3 Miliar

Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, 2 Pria di Cerme Ditangkap Polisi

Wongso Negoro Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik Lewat PAW

Harga Beras SPHP 5 Kg di Malang Rp60 Ribu, Bapanas Sebut Stok Aman

Sisir Kalipare dan Donomulyo, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal

Prev Next

POPULER MINGGU INI

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Tebuwung Gresik

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved