JAVASATU.COM- Organisasi GRIB JAYA Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera menunaikan kewajiban kompensasi dampak lingkungan kepada warga tiga desa di Kabupaten Malang yang terdampak operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Jika tidak dipenuhi, aksi blokade TPA disebut tak terelakkan.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menegaskan kompensasi tersebut merupakan hak masyarakat yang selama ini terdampak bau menyengat hingga gangguan kesehatan akibat aktivitas TPA.
“Kami menilai Pemkot Malang telah gagal menunjukkan tanggung jawab moral dan administratifnya. Jangan sampai masyarakat Kabupaten Malang terus menjadi korban demi kenyamanan Kota Malang,” ujar Damanhury, Selasa (21/4/2026).
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang segera merealisasikan pembayaran kompensasi tanpa penundaan.
“DLH dan BKAD tidak boleh bersembunyi di balik alasan administratif. Ini menyangkut hak hidup masyarakat,” tegasnya.
Damanhury juga menyatakan GRIB JAYA siap menggerakkan massa apabila tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi. Bahkan, pihaknya membuka opsi aksi blokade TPA Supit Urang.
“Kami siap berada di barisan terdepan bersama masyarakat tiga desa terdampak untuk melakukan aksi blokade. Ini peringatan serius,” katanya.

Ia juga menyoroti ketimpangan kebijakan pengelolaan sampah antara Kota Malang dan wilayah terdampak.
“Kepentingan Kota Malang menjaga kebersihan tidak boleh menjadikan masyarakat Kabupaten Malang sebagai korban,” ujarnya.
GRIB JAYA menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan memperingatkan bahwa aksi massa bisa terjadi jika tidak ada langkah konkret dari Pemkot Malang dalam waktu dekat.
“Kesabaran masyarakat ada batasnya. Jangan sampai situasi tidak lagi terkendali,” pungkasnya. (saf)