Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Yondi Ari by Yondi Ari
7 Juni 2026
0

JAVASATU.COM- Seorang perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pemasok barang. Perempuan tersebut diduga membeli berbagai barang dari beberapa korban, namun tidak melunasi pembayaran sesuai kesepakatan.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar. (Foto: ist)

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke Polsek Singosari. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DM pada Selasa (2/6/2026).

“Modus yang digunakan adalah meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran. Namun setelah barang dikuasai, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Bambang, perkara itu bermula dari transaksi pembelian barang yang dilakukan tersangka kepada beberapa pemasok. Korban diyakinkan untuk menyerahkan barang terlebih dahulu dengan sistem pembayaran yang dijanjikan belakangan. Namun, setelah barang diterima, kewajiban pembayaran diduga tidak dipenuhi.

“Motif yang sementara terungkap adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menguasai barang milik korban tanpa melunasi kewajiban pembayaran. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang sama,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat terdapat beberapa korban dalam kasus tersebut dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Polisi juga menduga aksi serupa telah dilakukan lebih dari satu kali.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, hingga berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” jelas AKP Bambang.

Polres Malang mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemasok barang, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan sistem pembayaran bertahap atau tempo. Setiap transaksi disarankan memiliki dasar administrasi yang jelas untuk meminimalkan risiko kerugian.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan setiap transaksi memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika menemukan indikasi perbuatan serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan pembelian barang dengan maksud menguasai tanpa melunasi pembayaran. DM terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (dop/nuh)

Tags: Desa WatugedeKabupaten MalangKecamatan SingosariPenipuanPolres Malang
Previous Post

Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Liburan Bersama Keluarga

Next Post

Pengamat: Tuduhan ke Yasonna Laoly Tak Sesuai Fakta dan Data

Related Posts

Tipu Sales Rp52 Juta di Gresik, Tiga Pelaku Diringkus di Malang
Penipuan

Tipu Sales Rp52 Juta di Gresik, Tiga Pelaku Diringkus di Malang

30 April 2026
Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Terbongkar, Tersangka Raup Rp1,5 Miliar
Penipuan

Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Terbongkar, Tersangka Raup Rp1,5 Miliar

28 April 2026
Pengusaha Asal Lawang Malang Diduga Jadi Korban Phising hingga Rp1,4 Miliar
Penipuan

Pengusaha Asal Lawang Malang Diduga Jadi Korban Phising hingga Rp1,4 Miliar

9 September 2023
Diduga Menipu Ratusan Juta Rupiah, Pasutri Warga PPI Manyar Dilaporkan ke Polres Gresik
Penipuan

Diduga Menipu Ratusan Juta Rupiah, Pasutri Warga PPI Manyar Dilaporkan ke Polres Gresik

10 Mei 2022
Terduga Pelaku Penipuan Skema Ponzi Memiliki Bos Inisial FLM, Ini Modusnya
Penipuan

Terduga Pelaku Penipuan Skema Ponzi Memiliki Bos Inisial FLM, Ini Modusnya

4 Juli 2021
Korban Investasi Modus Skema Ponzi di Indonesia Transfer ke Rekening Tiga Bersaudara
Penipuan

Korban Investasi Modus Skema Ponzi di Indonesia Transfer ke Rekening Tiga Bersaudara

4 Juli 2021
Next Post
Pengamat: Tuduhan ke Yasonna Laoly Tak Sesuai Fakta dan Data

Pengamat: Tuduhan ke Yasonna Laoly Tak Sesuai Fakta dan Data

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com