email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Terbongkar, Tersangka Raup Rp1,5 Miliar

by Sudasir Al Ayyubi
28 April 2026

JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus penipuan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan modus jual beli Surat Keputusan (SK) palsu. Seorang tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, ditangkap setelah diduga menipu sedikitnya 14 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Foto: Polres Gresik

Kasus ini terungkap setelah sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS. Namun, setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan produk resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

“Dokumen yang dibawa para korban tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan BKPSDM, sehingga kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Senin (27/4/2026).

Agung Endro juga meminta masyarakat lebih waspada dengan selalu memverifikasi informasi rekrutmen melalui kanal resmi pemerintah.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan ASN secara instan tanpa proses resmi,” ujarnya.

Laporan resmi kemudian masuk ke Polres Gresik melalui dua laporan polisi pada 10 dan 13 April 2026 terkait dugaan pemalsuan dan penipuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidek Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

“Tersangka berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah dilakukan koordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

BacaJuga :

Diduga Tipu Sejumlah Pemasok, Perempuan di Singosari Malang Diamankan Polisi

Tipu Sales Rp52 Juta di Gresik, Tiga Pelaku Diringkus di Malang

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menawarkan jalur instan menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK palsu yang dibuat sendiri. Para korban diminta menyetor uang mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta.

“Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dari sedikitnya 14 korban,” jelas Kapolres Gresik.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan dan tidak tergiur iming-iming penerimaan instan. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke Polres Gresik atau layanan 110,” tegas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNKabupaten GresikkriminalPemkab GresikPenipuanPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tercebur Tambak Sedalam 7 Meter, Warga Menganti Gresik Ditemukan Tewas

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

FISIP UNIRA Malang Cetak Lulusan Adaptif dan Berintegritas

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Prev Next

POPULER HARI INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

BERITA LAINNYA

Tercebur Tambak Sedalam 7 Meter, Warga Menganti Gresik Ditemukan Tewas

Polemik Mural Malang The Glory Land, d’Kross Mundur dari Festival Mbois 11

FISIP UNIRA Malang Cetak Lulusan Adaptif dan Berintegritas

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Gresik, 263 Warga Dukun Jadi Penerima

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Kibarkan Merah Putih di Baiturrahman

Polres Gresik Peringati Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim

Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Cak Soleh Tiada, “No Viral No Justice” Tetap Jalan

Bukan Sekadar Percantik Pendopo, Pemkab Majalengka Benahi Halaman yang Kerap Tergenang

Polres Gresik Edukasi Pelajar soal AI

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved