JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu siap edar dengan berat total 2,37 gram.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (5/5/2026) kemarin.
Dua tersangka yang diamankan yakni AF (24) dan ED (33), warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/4/2026) malam di sebuah rumah di Jalan Tunggorono.
“Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas,” jelas Bambang.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar.
“Barang bukti yang disita sebanyak 12 paket sabu dengan berat total 2,37 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Kami juga menyita alat-alat yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba,” katanya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka,” tegas Bambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkasnya. (agb/arf)