email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 6 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Dampit Malang, 12 Paket Siap Edar Disita

by Agung Baskoro
6 Mei 2026

JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu siap edar dengan berat total 2,37 gram.

Foto: Polres Malang

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (5/5/2026) kemarin.

Dua tersangka yang diamankan yakni AF (24) dan ED (33), warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Dampit. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/4/2026) malam di sebuah rumah di Jalan Tunggorono.

“Kedua tersangka diamankan di sebuah rumah setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas,” jelas Bambang.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar.

“Barang bukti yang disita sebanyak 12 paket sabu dengan berat total 2,37 gram,” ungkapnya.

BacaJuga :

Pengunjung Dikeroyok di Pantai Wediawu Malang, 6 Mobil Rusak

JIIPE Gresik Serahkan Kantor Polisi, Perkuat Pengamanan Obvitnas

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Kami juga menyita alat-alat yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba,” katanya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka,” tegas Bambang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” pungkasnya. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangKecamatan DampitnarkobaPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Dampit Malang, 12 Paket Siap Edar Disita

Dua Pria Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius di Batu, 1 Kritis

Pengunjung Dikeroyok di Pantai Wediawu Malang, 6 Mobil Rusak

JIIPE Gresik Serahkan Kantor Polisi, Perkuat Pengamanan Obvitnas

Dai Malang Soroti Dugaan Pelecehan Pati: “Agama Harus Jadi Pelindung, Bukan Tameng Kejahatan”

Kejari Kota Malang Edukasi Pedagang Pasar, Soroti Pungli hingga Pinjol Ilegal

41 Kasus Suspek Chikungunya di Gresik, Dinkes Minta Warga Waspada

OPINI: Dilema Fiskal, Negara vs UMKM

Buron Setahun, DPO Curanmor Malang Diciduk saat Nongkrong Santai di Warung

Dikawal LIRA, Sertipikat TKD Dahanrejo Gresik Kembali ke Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

Dai Malang Soroti Dugaan Pelecehan Pati: “Agama Harus Jadi Pelindung, Bukan Tameng Kejahatan”

SMK Ardjuna 2 Malang Gandeng Industri, Jadi Jembatan Lulusan ke Dunia Kerja

BERITA LAINNYA

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Dampit Malang, 12 Paket Siap Edar Disita

Dua Pria Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius di Batu, 1 Kritis

Pengunjung Dikeroyok di Pantai Wediawu Malang, 6 Mobil Rusak

JIIPE Gresik Serahkan Kantor Polisi, Perkuat Pengamanan Obvitnas

Dai Malang Soroti Dugaan Pelecehan Pati: “Agama Harus Jadi Pelindung, Bukan Tameng Kejahatan”

Kejari Kota Malang Edukasi Pedagang Pasar, Soroti Pungli hingga Pinjol Ilegal

41 Kasus Suspek Chikungunya di Gresik, Dinkes Minta Warga Waspada

OPINI: Dilema Fiskal, Negara vs UMKM

Buron Setahun, DPO Curanmor Malang Diciduk saat Nongkrong Santai di Warung

Dikawal LIRA, Sertipikat TKD Dahanrejo Gresik Kembali ke Desa

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pengosongan Rumah Dinas di Slipi, 12 Unit Ditertibkan untuk Prajurit TNI Aktif

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

260 Pesilat Bertarung, IPSI Kabupaten Malang Tekankan Prestasi Tanpa Permusuhan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hardiknas 2026, Prof Barizi Tekankan Pendidikan Bermutu Harus Bangun Karakter dan Nilai Ketuhanan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved