email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 23 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Gresik Sahkan 4 Perda Strategis, Desa dan Disabilitas Jadi Prioritas

by Sudasir Al Ayyubi
7 Mei 2026

JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Kamis (7/5/2026). Dari empat regulasi tersebut, isu pembangunan desa dan perlindungan penyandang disabilitas menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

DPRD Gresik Sahkan 4 Perda Strategis. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Pengesahan perda dilakukan secara aklamasi dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, serta dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, anggota DPRD, dan jajaran kepala OPD.

Empat perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026–2045, Perda tentang Bangunan Gedung, serta Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menyebut pengesahan perda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat.

“Agenda rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap regulasi prioritas daerah tahun 2026,” ujarnya.

Sorotan utama tertuju pada perda pembangunan desa dan perda perlindungan penyandang disabilitas. Kedua regulasi itu dinilai menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat keadilan sosial.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengatakan seluruh ranperda telah melewati tahapan harmonisasi bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Gresik sebelum ditetapkan menjadi perda.

“Setelah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka empat rancangan peraturan daerah tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” kata Khoirul Huda.

Ia meminta pemerintah daerah segera menyiapkan aturan turunan agar perda bisa langsung diterapkan secara maksimal di lapangan.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menilai perda pembangunan desa akan menjadi pondasi pemerataan kesejahteraan masyarakat, sedangkan perda disabilitas menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan.

“Pembangunan desa menjadi pondasi pemerataan kesejahteraan, sementara perlindungan terhadap penyandang disabilitas menjadi bentuk nyata keadilan sosial,” ujar Bupati Yani.

BacaJuga :

DPRD dan Pemkot Malang Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Pemkot Malang Siapkan Tambahan Rp50 Miliar, Masih Tunggu Verifikasi

Selain itu, perda pariwisata dan bangunan gedung juga diproyeksikan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penataan kawasan perkotaan di Kabupaten Gresik.

“Empat perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah komitmen arah pembangunan dan jawaban atas kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik hari ini hingga masa depan,” pungkasnya. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD GresikKabupaten GresikPemerintahPemkab GresikPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pesan Hadi Tjahjanto untuk Generasi Penerus TNI

HUT ke-81 TNI, Gatot Nurmantyo Titip Pesan untuk Prajurit

Jukir Viral di Dinoyo Ditindak Tipiring, Polisi Cek Dugaan Parkir Liar

PWI Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober 2026

Aksi Dandim Majalengka Rangkul Pengrajin Tenun Gadod Curi Perhatian Warga, Ada Pesan Menyentuh

TNI Kirim 638 Prajurit ke Kongo untuk Misi PBB

TransNusa Buka Rute Bali-Surabaya, Mulai 21 September

Polisi Gandeng Ojol dan Relawan Ambulans, Jaga Lalu Lintas Gresik

Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat 2026-2028

Polres Majalengka Tangkap 40 Tersangka dalam Sebulan, 6 Orang Ternyata Residivis

Prev Next

POPULER HARI INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

BERITA LAINNYA

Pesan Hadi Tjahjanto untuk Generasi Penerus TNI

HUT ke-81 TNI, Gatot Nurmantyo Titip Pesan untuk Prajurit

Jukir Viral di Dinoyo Ditindak Tipiring, Polisi Cek Dugaan Parkir Liar

PWI Konsolidasikan 38 Portal Daerah, Diluncurkan Serentak 1 Oktober 2026

Aksi Dandim Majalengka Rangkul Pengrajin Tenun Gadod Curi Perhatian Warga, Ada Pesan Menyentuh

TNI Kirim 638 Prajurit ke Kongo untuk Misi PBB

TransNusa Buka Rute Bali-Surabaya, Mulai 21 September

Polisi Gandeng Ojol dan Relawan Ambulans, Jaga Lalu Lintas Gresik

Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat 2026-2028

Polres Majalengka Tangkap 40 Tersangka dalam Sebulan, 6 Orang Ternyata Residivis

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Jembatan Sasak Beureum Sumedang Ditargetkan Rampung 28 Desember

KKI Jatim Seleksi Atlet untuk Piala Panglima TNI

KKI Jatim Bekali Atlet dan Pelatih Pemahaman Perwasitan

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved