JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Kamis (7/5/2026). Dari empat regulasi tersebut, isu pembangunan desa dan perlindungan penyandang disabilitas menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Pengesahan perda dilakukan secara aklamasi dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, serta dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, anggota DPRD, dan jajaran kepala OPD.
Empat perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026–2045, Perda tentang Bangunan Gedung, serta Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menyebut pengesahan perda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat.
“Agenda rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap regulasi prioritas daerah tahun 2026,” ujarnya.
Sorotan utama tertuju pada perda pembangunan desa dan perda perlindungan penyandang disabilitas. Kedua regulasi itu dinilai menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat keadilan sosial.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengatakan seluruh ranperda telah melewati tahapan harmonisasi bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Gresik sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Setelah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka empat rancangan peraturan daerah tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” kata Khoirul Huda.
Ia meminta pemerintah daerah segera menyiapkan aturan turunan agar perda bisa langsung diterapkan secara maksimal di lapangan.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menilai perda pembangunan desa akan menjadi pondasi pemerataan kesejahteraan masyarakat, sedangkan perda disabilitas menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan.
“Pembangunan desa menjadi pondasi pemerataan kesejahteraan, sementara perlindungan terhadap penyandang disabilitas menjadi bentuk nyata keadilan sosial,” ujar Bupati Yani.
Selain itu, perda pariwisata dan bangunan gedung juga diproyeksikan mendukung pertumbuhan ekonomi dan penataan kawasan perkotaan di Kabupaten Gresik.
“Empat perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah komitmen arah pembangunan dan jawaban atas kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik hari ini hingga masa depan,” pungkasnya. (bas/arf)