email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 26 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Advokat Soroti Dugaan Perbedaan Amar Putusan Perdata di PN Malang

by Yondi Ari
26 Mei 2026

JAVASATU.COM- Advokat Lydia Retnaning, SH mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A pada Senin (25/5/2026). Kedatangannya untuk menyerahkan surat permohonan atensi kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang terkait dugaan perbedaan dokumen amar putusan dalam perkara perdata yang tengah ditanganinya.

Advokat Lydia Retnaning, SH. (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Lydia menyebut dirinya menemukan dua dokumen putusan dengan nomor perkara, tanggal, serta para pihak yang sama, namun memiliki isi amar yang berbeda. Temuan tersebut ia sampaikan saat proses persidangan perkara nomor 14/Pdt.G/2026/PN Malang masih berlangsung.

“Saya menyerahkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang. Dalam perkara yang kami tangani, kami menemukan adanya putusan dengan nomor, tanggal, dan para pihak yang sama, tetapi isi amar putusannya berbeda,” ujar Lydia kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut Lydia, perbedaan tersebut menjadi dasar pihaknya meminta klarifikasi kepada pengadilan. Ia menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen putusan yang digunakan dalam persidangan.

“Kami memohon atensi karena ada perbedaan dokumen amar putusan. Hal ini kami minta untuk diklarifikasi,” katanya.

Perkara yang dimaksud merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait akta kuasa menjual sebuah rumah di Kota Malang. Dalam persidangan, pihak lawan disebut mengajukan keberatan dengan dalil nebis in idem atau perkara yang dianggap telah pernah diputus.

Namun, Lydia menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen putusan yang diperolehnya dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, objek akta kuasa menjual yang disengketakan tidak tercantum dalam putusan yang dimaksud.

“Dalam putusan yang kami peroleh dari Direktori Mahkamah Agung, tidak terdapat objek akta kuasa menjual yang sekarang menjadi pokok perkara. Karena itu kami menilai perlu ada kejelasan terkait dalil nebis in idem,” jelasnya.

Kasus tersebut berawal saat klien Lydia memberikan kuasa menjual rumah kepada pihak lain pada 2019. Rumah tersebut kemudian terjual melalui proses Akta Jual Beli (AJB) pada 2022.

Namun, hingga kini pihak penggugat menyatakan belum menerima hasil penjualan rumah tersebut.

BacaJuga :

71 Profesional Ikuti Uji Kompetensi Hipnoterapis BNSP: Solusi Krisis Mental

Di Kota Malang, Penjualan Kambing Turun, Sapi Naik saat Iduladha 1447 Hijriah

“Klien kami menyampaikan belum menerima hasil penjualan dari rumah yang telah terjual tersebut,” ujarnya.

Lydia juga menyebut terdapat perbedaan dokumen putusan yang digunakan para pihak dalam persidangan. Menurutnya, dokumen yang ia peroleh dari Direktori Mahkamah Agung berbeda dengan dokumen yang digunakan pihak lawan.

Ia berharap Pengadilan Negeri Malang dapat memberikan penjelasan dan memastikan seluruh dokumen perkara sesuai dengan data resmi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Malang belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum penggugat. Redaksi juga masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengadilan terkait hal tersebut. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvokatHukumKota MalangPN Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gresik Bidik Prestasi Voli Level Nasional

OPINI: Spirit Ibrahimik dan Krisis Identitas Generasi Modern

71 Profesional Ikuti Uji Kompetensi Hipnoterapis BNSP: Solusi Krisis Mental

Advokat Soroti Dugaan Perbedaan Amar Putusan Perdata di PN Malang

UIBU Juara NCFS 2026 Regional Malang, Tiket Nasional di Tangan

Di Kota Malang, Penjualan Kambing Turun, Sapi Naik saat Iduladha 1447 Hijriah

Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau dan Pelestarian Hutan di Jatim

44 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang Diselamatkan TNI dari Gangguan OPM

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Wali Kota Malang Pastikan Hewan Kurban Sehat

Bapenda Kabupaten Malang Jemput Pajak ASN dengan BMW

Prev Next

POPULER HARI INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Soft Launching VESTAWIL.ID, Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau Jatim

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

BERITA LAINNYA

Gresik Bidik Prestasi Voli Level Nasional

OPINI: Spirit Ibrahimik dan Krisis Identitas Generasi Modern

71 Profesional Ikuti Uji Kompetensi Hipnoterapis BNSP: Solusi Krisis Mental

Advokat Soroti Dugaan Perbedaan Amar Putusan Perdata di PN Malang

UIBU Juara NCFS 2026 Regional Malang, Tiket Nasional di Tangan

Di Kota Malang, Penjualan Kambing Turun, Sapi Naik saat Iduladha 1447 Hijriah

Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau dan Pelestarian Hutan di Jatim

44 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang Diselamatkan TNI dari Gangguan OPM

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Wali Kota Malang Pastikan Hewan Kurban Sehat

Bapenda Kabupaten Malang Jemput Pajak ASN dengan BMW

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kepala Bapenda Malang Jadi Sekda Semarang, Wali Kota Wahyu Siapkan Mutasi Kilat

Gresik Dibanjiri Investasi, Warga Dapat Apa?

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

Razia Pajak Kendaraan di Kota Batu, Tim Gabungan Jaring 39 Pelanggar

Program Ratoon Tebu 2026 Kabupaten Malang, Penyuluh Diawasi Ketat

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved