JAVASATU.COM- Seorang petani di Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, kehilangan sepeda motor saat sedang memanen kangkung di sawah. Motor Honda Supra Fit miliknya dicuri setelah ditinggalkan di tepi jalan dengan kunci kontak masih menempel.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, datang ke area persawahan untuk memanen kangkung. Sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ diparkir di tepi jalan dekat lokasi korban bekerja.
“Korban saat itu datang ke sawah untuk memanen kangkung. Sepeda motornya diparkir di tepi jalan dengan kondisi kunci kontak masih menempel,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto, Selasa (11/8/2026).
Saat sedang berada di sawah, korban tiba-tiba mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Menyadari kendaraannya dicuri, korban langsung meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku.
Pengejaran dilakukan hingga sekitar Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Korban akhirnya menemukan sepeda motornya, sementara orang yang membawa kendaraan tersebut berusaha melarikan diri.
“Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” ujar Wiwit.
Pelaku yang diketahui berinisial FH (43) kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Balongpanggang. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel, Askur, untuk kemudian menjalani proses hukum di Polsek Balongpanggang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 3372 XQ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga FH tidak hanya terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Lambar. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatannya dalam tiga perkara pencurian lain di wilayah Kabupaten Gresik.
Tiga lokasi tersebut yakni Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan No. 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada 5 Agustus 2026; Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada 15 Juli 2026; serta Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, dalam perkara percobaan pencurian sekitar Juli 2026.
“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” kata Wiwit.
FH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih terpasang, meski hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.
Polres Gresik mengimbau masyarakat maupun perusahaan segera melaporkan aktivitas atau kejadian mencurigakan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)