JAVASATU.COM- Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sepeda motor karyawan minimarket di Dusun Lekerrejo, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme. Satu tersangka ditangkap, sementara motor korban berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AAS, pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sementara seorang terduga pelaku lainnya, HPM, berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu tersangka, pria berinisial AAS, warga asal Mataram, Nusa Tenggara Barat sudah kami amankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial HPM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Ramadhan didampingi Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Senin (24/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Rizkya Ellyafatun Fitria (24), merupakan karyawan minimarket. Sepeda motor Honda Vario hitam-merah bernopol W 4278 GE miliknya diparkir di halaman toko sejak pukul 06.20 WIB dalam kondisi stang terkunci.
Sekitar pukul 15.25 WIB, seorang warga melihat dua pria yang mencurigakan di sekitar lokasi. Kedua pria tersebut diduga hendak mencuri sepeda motor korban.
Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan. Kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri, tetapi warga berhasil menangkap AAS. Rekannya, HPM, berhasil kabur dari lokasi.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ramadhan.
Tersangka Akui 5 Kali Curanmor
Dalam pemeriksaan awal, AAS mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali. Empat aksi disebut terjadi di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik, sedangkan satu lainnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk dugaan aksi curanmor yang dilakukan tersangka selama sekitar satu tahun. Polisi juga mendalami penggunaan hasil kejahatan yang menurut pengakuan awal tersangka dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berjudi dan membeli narkoba.
Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kunci T beserta tujuh mata kunci, sepeda motor Honda Vario hitam-merah bernopol W 4278 GE lengkap dengan STNK dan kunci kontak, serta sebuah tas pinggang yang diduga digunakan untuk menyimpan kunci T.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
AAS kini ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Motor Korban Dikembalikan
Setelah kasus diungkap dan proses pemeriksaan dilakukan, sepeda motor Honda Vario milik Rizkya berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban.
Rizkya mengaku bersyukur sekaligus berterima kasih kepada polisi yang bergerak cepat mengamankan kendaraannya.
“Terima kasih kepada Bapak-bapak polisi, khususnya Polsek Cerme dan Polres Gresik. Motor saya sudah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada saya,” ujar Rizkya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
Sementara itu, polisi masih memburu HPM yang telah masuk DPO. Polsek Cerme juga berkoordinasi dengan Resmob Polres Gresik untuk mencari keberadaan terduga pelaku tersebut.
Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)