JAVASATU.COM- Polres Gresik mengungkap 14 kasus narkoba dan mengamankan 17 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan selama 12 hari itu, polisi menyita puluhan gram sabu dan ganja serta 51.410 butir pil double L.

Operasi digelar pada 12-23 Agustus 2026 dan melibatkan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Gresik.
“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (26/8/2026).
Dari 14 kasus tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L. Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp130,5 juta, terdiri dari sabu sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.
Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus peredaran pil double L juga diungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi mengamankan tersangka RFR dengan barang bukti 3.410 butir pil double L.
Berdasarkan pemeriksaan, RFR mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk DPO di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan tersangka berinisial M bersama delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.
Petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Sabu tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih berstatus DPO.
Selama operasi, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.
Polres Gresik masih mengembangkan sejumlah kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (bas/arf)