JAVASATU.COM- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta kelompok penerima persetujuan Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur dan sekitarnya ikut menjaga kawasan kelola dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Peringatan itu disampaikan karena akses pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah juga dibarengi tanggung jawab menjaga kelestarian kawasan.

Raja Antoni menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan persetujuan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Berau, Kalimantan Timur, Rabu (26/8/2026). Ia menegaskan, kebijakan Perhutanan Sosial diarahkan agar masyarakat mendapat akses mengelola hutan secara produktif tanpa mengabaikan fungsi kelestarian.
“Ini bagian dari kebijakan kita agar hutan lestari tapi tetap bisa diakses oleh masyarakat sekitarnya, sekaligus menjadi cara kita mengelola konflik dan memberikan penanggung jawab yang jelas di kawasan tersebut,” kata Raja Antoni.
Sebanyak enam kelompok masyarakat menerima persetujuan Perhutanan Sosial. Salah satunya LPHD Lobang Beloh dengan luas kelola 4.962 hektare yang mencakup 85 kepala keluarga (KK).
Raja Antoni meminta kelompok tersebut menjaga kawasan dari kebakaran sekaligus memanfaatkan lahan secara produktif.
“Mohon dijaga dari kebakaran dan jadikan lahan produktif,” ujarnya.
Pesan serupa disampaikan kepada LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate di Kutai Timur. Kelompok tersebut mendapat persetujuan pengelolaan kawasan seluas 4.693 hektare untuk 138 KK.
Raja Antoni bahkan mengingatkan adanya konsekuensi jika kawasan yang telah diberikan akses kelola justru menjadi sumber kebakaran.
“Pesan saya sama, jangan sampai tempat Bapak justru menjadi pusat api, nanti dengan berat hati SK-nya saya cabut,” tegasnya.
Selain LPHD Lobang Beloh dan LPHD Tebangan Lembak Dulun Batu Mate, persetujuan Perhutanan Sosial diberikan kepada KTH Pilinjau Lestari Squad seluas 28 hektare untuk 23 KK.
Kemudian KTH Sungai Alun Lestari di Bulungan seluas 1.350 hektare untuk 90 KK, LD Mara Satu di Bulungan seluas 748 hektare untuk 475 KK, serta LD Mara Hilir seluas 152 hektare untuk 212 KK.
Raja Antoni meminta seluruh penerima persetujuan tidak hanya memanfaatkan kawasan, tetapi juga aktif mencegah terjadinya Karhutla. Masyarakat diminta menghindari aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran.
Menhut juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan menghadapi kondisi El Nino yang disebut sangat kuat. Menurutnya, potensi kebakaran dapat muncul dari aktivitas sederhana jika masyarakat tidak berhati-hati.
Ia meminta masyarakat tidak melakukan land clearing dengan cara membakar serta menjaga lingkungan dari sumber api, termasuk puntung rokok yang dibuang sembarangan.
“Jangan melakukan land clearing. Hal kecil seperti membuang puntung rokok dapat mengakibatkan timbulnya api,” pesannya.
Menurut Raja Antoni, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat karena kelompok penerima Perhutanan Sosial berada langsung di kawasan yang mereka kelola. Dengan tanggung jawab tersebut, akses pengelolaan hutan diharapkan berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian dan mencegah kebakaran. (arf)