JAVASATU.COM- Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya.
Memasuki periode kedua pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang, jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka mengamankan lima orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita ribuan butir obat keras tertentu serta puluhan gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, mengatakan, lima orang yang diamankan tersebut diketahui berperan sebagai pengedar. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga sebagai bandar.
“Kelima-limanya selaku pengedar. Terkait dengan bandar, Sat Narkoba Polres Majalengka saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan,” kata Aldy dalam konferensi pers di Gedung Mapolres Majalengka, Kamis (27/8/2026).
Ia meminta dukungan masyarakat agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap jaringan yang berada di atas para pengedar tersebut.
“Kami mohon doa dan dukungannya agar bandar bisa kami ungkap dengan cepat,” ujarnya.
Sita 3.805 Butir OKT dan 51,5 Gram Sabu
Dalam pengungkapan kali ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Salah satunya berupa obat-obatan keras tertentu sebanyak 3.805 butir.
Jumlah tersebut menambah catatan pengungkapan sebelumnya. Pada operasi pertama, polisi disebut berhasil mengamankan sekitar 26 ribu butir OKT.
“Pertama adalah OKT (Obat Keras Terbatas) sejumlah 3.805 butir. Dari operasi pertama kami 26.000 butir, kemudian hari ini 3.805 butir,” kata Aldy.
Selain OKT, polisi juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 51,5 gram.
Menurut Aldy, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Majalengka dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika.
Majalengka Disebut Jadi Jalur Peredaran
Aldy menyebut sebagian besar pengedar yang berhasil diamankan merupakan warga Majalengka. Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena wilayah Majalengka berada di jalur penghubung kawasan Ciayumajakuning.
“(Kebanyakan) pengedar orang Majalengka,” ujarnya.
Menurut dia, posisi geografis Majalengka yang berada di antara wilayah Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka turut menjadi salah satu faktor yang membuat wilayah tersebut rentan menjadi jalur peredaran barang terlarang.
Karena itu, kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Targetkan Majalengka Zero Miras hingga Zero Begal
Dalam pemberantasan tersebut, Polres Majalengka juga menggandeng berbagai unsur, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Criminal Justice System Plus, tokoh ulama, tokoh pemuda hingga aliansi mahasiswa.
Aldy menegaskan, pemberantasan penyakit masyarakat dan tindak kriminal menjadi komitmen bersama untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Majalengka.
“Kami berkomitmen dan kami konsisten untuk menjadikan Kabupaten Majalengka menjadi langkung sae, lebih baik lagi: zero miras, zero narkotika, zero knalpot brong, dan juga zero begal,” tegasnya.
Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan program Kapolda Jawa Barat melalui semangat “Jaga dan Rawat Jawa Barat, Jaga dan Rawat Majalengka.”
Warga Diminta Tak Takut Lapor
Polres Majalengka juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran miras, narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Aldy meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang agar tidak ragu melaporkannya kepada polisi.
“Apabila mengetahui, apabila melihat secara langsung, tidak usah sungkan-sungkan, silakan hubungi kami di call center kami 110,” katanya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui pesan langsung di media sosial resmi Polres Majalengka maupun melalui WhatsApp.
Tak hanya kepada masyarakat, Aldy turut melontarkan peringatan keras kepada para bandar dan pengedar obat-obatan terlarang agar tidak menjadikan Majalengka sebagai tempat untuk menjalankan bisnis ilegal.
“Kepada para bandar, kepada para pengedar, tidak ada di Majalengka ini tempat aman bagi para pelaku pengedar dari obat-obatan terlarang,” tegasnya.
“Kami tidak akan tidur, kami akan kejar, dan kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Aldy. (eko/arf)