JAVASATU.COM- Pelaku usaha sound system, pekerja seni, hingga pedagang kecil di wilayah Blitar Raya (Kota Blitar dan Kabupaten Blitar) meminta kepastian izin penyelenggaraan karnaval budaya tahunan.
Mereka menilai kegiatan tersebut bukan sekadar hiburan rakyat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi bagi masyarakat kecil.
Karnaval yang digelar setahun sekali di setiap wilayah dinilai mampu menghidupkan berbagai sektor usaha, mulai dari sound system, transportasi, hingga UMKM.

Haryono, pemilik usaha sound system Diko Jaya Audio Kota Blitar, mengatakan kepastian penyelenggaraan karnaval penting bagi keberlangsungan ekonomi warga yang bergantung pada kegiatan tersebut.
“Event ini hanya hadir setahun sekali (HUT RI) di setiap wilayah, bukan setiap hari. Bagi para pekerja kecil, momen tahunan inilah tempat mereka mengumpulkan rezeki untuk menopang kebutuhan keluarga. Ketika perizinan ditutup total atau dipersulit tanpa solusi, dampak ekonominya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat bawah,” ujar Haryono, Senin (31/8/2026).
Menurut Haryono, dalam satu kali penyelenggaraan karnaval terjadi perputaran uang yang mengalir langsung ke berbagai lapisan masyarakat. Ekosistem ekonomi yang bergerak tidak hanya pemilik sound system, tetapi juga kru panggung, operator audio, teknisi kelistrikan, hingga sektor transportasi.
“Yang terdampak bukan hanya pemilik sound system. Ada kru, operator, teknisi, sopir, pemilik armada, pedagang, jasa parkir, sampai pelaku usaha kecil lainnya,” terang Haryono.
Ia melanjutkan, sektor UMKM dan usaha mikro yang ikut mendapatkan manfaat antara lain pedagang makanan dan minuman keliling, penjual mainan, jasa parkir warga, persewaan kostum, pengrajin box speaker, hingga perias pengantin atau make-up artist.
Minta Kebijakan Soal Kebisingan Objektif
Para pelaku usaha juga menyoroti persoalan ambang batas suara atau desibel. Mereka meminta penanganan kebisingan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
Menurut dia, sumber kebisingan dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berasal dari sound system karnaval. Aktivitas industri, transportasi umum, serta berbagai kegiatan keramaian lainnya juga dinilai dapat menghasilkan suara yang melampaui ambang batas dan berlangsung sepanjang waktu.
“Kami berharap persoalan kebisingan dinilai secara objektif dan tidak tebang pilih. Kami memahami pentingnya ketertiban, tetapi kebijakan juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kegiatan ekonomi yang sudah berjalan,” ujar Haryono.
Ia juga berharap penerapan Surat Edaran (SE) Bersama tertanggal 6 Agustus 2026 tidak menimbulkan perlakuan yang dianggap tidak setara atau disproporsional.
Untuk itu, ia meminta pemerintah tetap mengedepankan tenggang rasa dan toleransi terhadap keberagaman tradisi hiburan rakyat, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Klaim Selalu Penuhi Prosedur Perizinan
Haryono menegaskan komunitas sound system dan panitia penyelenggara lokal tidak mengabaikan prosedur hukum dalam setiap pelaksanaan karnaval.
Menurut dia, setiap kegiatan yang digelar selama ini telah melalui sejumlah tahapan persetujuan dan rekomendasi.
“Kami tidak pernah mengabaikan prosedur. Setiap kegiatan selalu diupayakan melalui persetujuan warga dan rekomendasi dari pihak-pihak terkait,” kata Haryono.
Persetujuan dan dokumen yang disebut telah dipenuhi panitia meliputi:
- Kesepakatan dan izin tertulis dari warga yang dilintasi rute.
- Rekomendasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
- Surat pengamanan dari Koramil dan Polsek setempat.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas segala risiko atau potensi kerugian material.
Ia juga menyebut pelaksanaan karnaval di Blitar selama bertahun-tahun berjalan kondusif. Ia menyatakan hingga saat ini tidak ada rekam jejak perkara pidana di kepolisian maupun sengketa perdata di pengadilan yang bersumber dari gelaran karnaval sound system.
“Selama bertahun-tahun pelaksanaan karnaval di Blitar berjalan kondusif. Dinamika yang muncul di lapangan selama ini bisa dikendalikan dan diselesaikan melalui musyawarah,” ujar Haryono.
Usulkan Batasan Jumlah Subwoofer
Sebagai bentuk iktikad baik dan kesiapan mengikuti penertiban secara proporsional, para pelaku usaha mengusulkan pembatasan teknis terhadap armada sound system.
Untuk wilayah Kota Blitar yang meliputi Kecamatan Sananwetan, Sukorejo, dan Kepanjenkidul, mereka mengusulkan batas maksimal enam subwoofer dengan kendaraan jenis pick-up atau truk engkel.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni Kecamatan Ponggok, Nglegok, Udanawu, Wonodadi, Srengat, dan Sanankulon, mereka mengusulkan penggunaan minimal enam subwoofer dan maksimal 12 subwoofer dengan kendaraan jenis truk engkel atau truk double.
“Kami siap ditertibkan dan mengikuti batasan teknis yang disepakati bersama. Yang kami harapkan adalah ada aturan yang jelas sehingga kegiatan tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan ketertiban dan keamanan,” kata Haryono.
Para pelaku usaha berharap Pemkot Blitar, Pemkab Blitar, dan Polres setempat mempertimbangkan usulan tersebut serta memberikan kepastian terkait izin penyelenggaraan karnaval.
Mereka menilai penataan teknis yang jelas dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi masyarakat, ketertiban, keamanan, serta keberlangsungan tradisi hiburan rakyat.
“Kebijakan yang bijak diharapkan bisa memastikan roda ekonomi warga tetap berputar tanpa mengabaikan ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkas Haryono. (ich/arf)