JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD Kota Malang menghabiskan waktu hampir seharian bersama Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Wilayah Jawa Timur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rambu-rambu pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan, Rabu (23/9/2026).
Pembahasan berlangsung sejak pagi hingga menjelang malam, dengan fokus pada sejumlah aspek tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah hingga pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
Pantauan di lokasi, rakor diikuti Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Sekretaris Daerah, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta bersama anggota DPRD, serta tim KPK.
Rapat dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 18.50 WIB. Dari unsur legislatif, seluruh anggota DPRD Kota Malang turut mengikuti agenda tersebut. Dan secara tertutup.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, rakor tersebut merupakan bagian dari langkah antisipasi agar jajaran eksekutif maupun legislatif memahami dan menjalankan berbagai regulasi yang berlaku.
“Tadi dari pagi sampai menjelang Isya kita membahas beberapa hal. Intinya adalah mengingatkan terkait dengan regulasi-regulasi yang ada, kondisi saat ini, agar kejadian yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di Kota Malang. Kita mengantisipasi saja agar eksekutif maupun legislatif selalu mengikuti rambu-rambu yang ada,” ujar Wahyu, kepada wartawan usai mengikuti rapat.
Bahas Perencanaan hingga Pengawasan
Menurut Wahyu, pembahasan tidak hanya menyangkut penganggaran. Tata kelola pemerintahan secara keseluruhan juga menjadi perhatian melalui sejumlah indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Beberapa aspek yang dibahas meliputi perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset, pendapatan daerah, perizinan hingga pengawasan.
Wahyu menyebut koordinasi semacam itu penting agar pemerintah daerah tidak lengah dalam menjalankan setiap tahapan pemerintahan.
Rakor tersebut juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya di Surabaya bersama KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pokir dan Hibah Ikut Jadi Bahasan
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta mengatakan pembahasan juga menyentuh penguatan fungsi pengawasan, termasuk hubungan kerja antara Inspektorat dan DPRD.
“Kami berusaha mewujudkan Pemerintahan Daerah Kota Malang yang akuntabel, transparan, dan berada di dalam koridor aturan. Pada kegiatan ini juga ditekankan penguatan peran Inspektorat dalam fungsi pengawasan, yang nantinya akan bersinkronisasi dengan fungsi pengawasan DPRD,” jelas Amithya.
Pembahasan juga mencakup Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan hibah. Amithya menegaskan, Pokir merupakan bagian dari perencanaan program pemerintah daerah sehingga prosesnya harus tetap mengacu pada dokumen dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir adalah bagian dari perencanaan program pemerintah daerah. Semuanya harus sesuai prinsip dan alur RPJMD yang telah disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (har/arf)