JAVASATU.COM- Aliansi Mahasiswa Resah (AMARAH) Brawijaya menggelar aksi memperingati Hari Tani Nasional 2026 di depan Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (24/9/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan persoalan agraria, perlindungan petani dan masyarakat adat, hingga kebijakan pertanian.
Aksi tersebut mengangkat isu besar “Hentikan Perampasan Ruang Hidup, Tegakkan Reforma Agraria Sejati, Selamatkan Petani, Masyarakat Adat, dan Lingkungan.” Mahasiswa menilai sejumlah persoalan di sektor pertanian masih perlu mendapat perhatian pemerintah, termasuk akses terhadap pupuk, penyusutan lahan pertanian, perlindungan petani serta keterlibatan masyarakat dalam kebijakan agraria.
“Persoalan pertanian ini masih banyak, mulai dari pupuk yang sulit sampai persoalan penguasaan lahan. Kami mempertanyakan bagaimana reforma agraria bisa benar-benar memberikan hak kepada petani kecil dan mewujudkan keadilan sosial,” kata Korlap Aksi AMARAH Brawijaya, Farhan.
Menurut Farhan, aksi tersebut juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyuarakan persoalan yang dihadapi petani di Malang Raya. AMARAH Brawijaya, kata dia, terdiri dari mahasiswa dari sejumlah fakultas dan individu yang membawa perhatian terhadap isu pertanian, lingkungan dan masyarakat.
“Kami ingin melihat apakah petani di Malang Raya sudah mendapatkan hak dan keadilan yang seharusnya. Apalagi lahan pertanian terus berkurang karena pembangunan. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa 10 tuntutan. Poin pertama, mereka meminta pengkajian ulang terhadap pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria (PRA) serta mendorong pelaksanaan reforma agraria yang dinilai dapat memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Kedua, mahasiswa meminta adanya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap kebijakan agraria dan pembangunan yang berdampak terhadap masyarakat.
Ketiga, mereka mendesak agar RUU/UU Masyarakat Adat segera disahkan dengan substansi yang berpihak pada perlindungan masyarakat adat.
Keempat, AMARAH Brawijaya meminta penghentian kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat dan aktivis.
Kelima, mahasiswa meminta pemerintah melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta mempercepat penanganan pascabencana dan kerusakan ekologis.
Keenam, mereka meminta penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
Ketujuh, mahasiswa meminta penghentian praktik patronase dan monopoli dalam tata kelola sektor pertanian dan peternakan.
Kedelapan, mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan swasembada pangan dengan melibatkan masyarakat dan kalangan akademisi.
Kesembilan, AMARAH Brawijaya meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola pupuk bersubsidi yang menurut mereka masih menimbulkan persoalan bagi petani.
Kesepuluh, mereka meminta Pemerintah Kota Malang turut mengevaluasi serta menyampaikan kritik terhadap berbagai regulasi pemerintah pusat yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat, baik dalam persoalan agraria maupun sektor lainnya.

Korlap aksi lainnya, Reno, mengatakan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan menjadi salah satu hal yang mereka soroti. Menurutnya, petani, akademisi dan kelompok masyarakat di tingkat bawah perlu dilibatkan agar kebijakan yang dibuat mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.
“Partisipasi masyarakat harus bermakna. Petani dan akademisi yang memahami persoalan agraria, pertanian maupun peternakan perlu dilibatkan agar kebijakan tidak hanya melihat persoalan dari atas,” kata Reno.
Ia juga menyoroti persoalan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk konflik yang berkaitan dengan lahan serta pembangunan. Menurut Reno, persoalan tersebut membutuhkan evaluasi dan tindak lanjut, bukan hanya berhenti pada penyusunan kebijakan.
Reno menegaskan 10 tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan sejumlah isu yang menurut AMARAH Brawijaya perlu mendapat perhatian dan evaluasi. Mahasiswa menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan yang mereka soroti.
Aksi AMARAH Brawijaya berlangsung bertepatan dengan Hari Tani Nasional, yang diperingati setiap 24 September. Peringatan tersebut secara historis berkaitan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960. (har/arf)