JAVASATU.COM- Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di Kabupaten Blitar menjadi perhatian Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Blitar Raya. Lembaga tersebut meminta pengawasan diperketat untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan kualitas pembangunan tetap terjaga.

Data yang disampaikan menyebutkan terdapat 89 satuan pendidikan di Kabupaten Blitar yang menjadi sasaran revitalisasi. Rinciannya 54 SD, 12 SMP dan 23 TK.
Program revitalisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, LKGSAI menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka perlu diverifikasi, di antaranya dugaan rangkap peran konsultan, penggunaan nama perusahaan konsultan oleh pihak lain, serta pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme swakelola.
Ketua LKGSAI Blitar Raya, Yulius Eko Wahyono, mengatakan konsultan pengawas seharusnya menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Konsultan pengawas itu tugasnya mengawasi, bukan mengerjakan. Kalau pengawas juga yang memborong pekerjaan, siapa yang mau menegur kalau ada kesalahan? Ini jelas menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Yulius, Sabtu (26/9/2026).
Yulius juga meminta dugaan penggunaan nama sejumlah perusahaan konsultan oleh satu pihak untuk menangani beberapa pekerjaan diperiksa. Menurut dia, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan apabila benar terjadi.
“Modus pinjam bendera, satu oknum mengatasnamakan beberapa PT konsultan, perlu menjadi perhatian. Apalagi jika sampai terjadi konsultan rangkap peran dan ikut mengatur pembelian material kepada rekanan tertentu,” katanya.
Selain persoalan konsultan, LKGSAI menyoroti mekanisme pelaksanaan revitalisasi. Mereka mempertanyakan dugaan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola, tetapi dalam praktiknya dikerjakan pihak lain.
Pemerintah pusat menetapkan revitalisasi satuan pendidikan 2026 dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan dengan pendampingan pemerintah daerah. Kemendikdasmen menyebut mekanisme tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program revitalisasi tahun 2026.
Karena itu, Yulius meminta setiap pelaksanaan revitalisasi di Kabupaten Blitar diperiksa berdasarkan dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis serta kondisi pekerjaan di lapangan.
“Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memperbaiki 54 SD, 12 SMP dan 23 TK di Blitar ternodai oknum. Pengawasan harus dari hulu, bukan menunggu jadi temuan BPK atau APH,” tegasnya.
LKGSAI mengusulkan sejumlah langkah pengawasan, antara lain keterbukaan daftar konsultan perencana dan pengawas pada masing-masing sekolah, pembatasan jumlah paket yang ditangani satu personel, serta audit secara acak untuk mencocokkan RAB dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Yulius juga menyoroti kualitas pekerjaan fisik, terutama pekerjaan struktur bangunan sekolah. Ia meminta konsultan pengawas memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Mengingat sekolah itu tempat berkumpulnya murid, pekerjaan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Semisal pekerjaan struktur minimal harus mutu beton K175. Untuk mencapai mutu K175, minimal harus menggunakan mesin pengaduk atau molen. Tidak ada istilah karena volumenya kecil lalu pekerjaan struktur diaduk secara manual,” ujarnya.
Menurut Yulius, pengawasan terhadap pekerjaan struktur menjadi penting karena berkaitan dengan kualitas bangunan yang nantinya digunakan siswa dan tenaga pendidik.
“Tugas konsultan pengawas harus benar-benar memperhatikan mutu pelaksanaannya. Jangan sampai terjadi kesalahan yang fatal, mengingat pekerjaan struktur,” tambahnya.
Sementara itu, JAVASATU.COM telah meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar terkait pelaksanaan program revitalisasi, mekanisme swakelola, penunjukan konsultan serta dugaan rangkap peran yang disampaikan LKGSAI. Hingga berita ini ditulis, tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar belum diterima.
Konfirmasi juga diperlukan kepada pihak konsultan yang disebut dalam informasi tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai tudingan rangkap peran, dugaan penggunaan nama perusahaan lain serta keterlibatan dalam pengadaan material.
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sebelumnya telah memberikan edukasi hukum kepada sekolah terkait pelaksanaan revitalisasi. Kepala sekolah dan komite sekolah juga didorong memahami mekanisme swakelola, tertib administrasi serta transparansi dalam pelaksanaan program.
Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, LKGSAI berharap program revitalisasi 2026 di Kabupaten Blitar berjalan sesuai ketentuan dan tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas sarana pendidikan bagi peserta didik.
Catatan redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan dugaan yang disampaikan LKGSAI Blitar Raya. JAVASATU.COM memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut atau menjadi objek dugaan tersebut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (ich/arf)