JAVASATU.COM- Dugaan penamparan siswa SMPN 18 Kota Malang oleh kepala sekolah menjadi perhatian DPRD Kota Malang. Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, ST., MT., menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih luas, tidak hanya sebagai hubungan antara guru dan murid, tetapi sebagai bagian dari rantai tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kasus dugaan kekerasan tersebut sebelumnya memicu aksi siswa dan perhatian orang tua. Pemerintah Kota Malang kemudian mencopot kepala SMPN 18 dari jabatannya, sementara orang tua siswa juga melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Malang Kota.
Ginanjar mengatakan relasi guru dan murid bukan sekadar hubungan antara pihak yang mengajar dan diajar. Menurut dia, pendidikan juga menyangkut pembentukan budi pekerti, tumbuh kembang, kedewasaan serta keteladanan.
“Dalam relasi guru dan murid, kami menekankan bukan sekadar konteks pengajar dan yang diajar. Tidak sebatas transformasi ilmu kepada peserta didik, namun sebuah relasi pendidik dan peserta didik. Pendidikan bicara dalam konteks ilmu pengetahuan, budi pekerti, tumbuh kembang dan kedewasaan. Maka keteladanan adalah kuncinya,” kata Ginanjar, yang juga selaku Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Sabtu (26/9/2026), kepada Javasatu.com.
Dia juga menyoroti hubungan antara sekolah dan orang tua. Sekolah, kata Ginanjar, tidak semata menjadi tempat anak menjalani proses belajar, tetapi harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Dalam relasi antara sekolah dan orang tua, kami menekankan bukan sebatas sekolah menjadi tempat penitipan anak, melainkan menjadi rumah kedua bagi anak. Sehingga kondisi aman dan nyaman menjadi kunci keberhasilan proses pendidikan,” ujarnya.
Menurut Ginanjar, komunikasi antara sekolah dan orang tua juga perlu dibangun secara kondusif melalui komite sekolah maupun paguyuban. Komunikasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga kegiatan ekstrakurikuler, keuangan dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan proses pendidikan.
Di sisi lain, Ginanjar menilai perlu ada sinergi antara pemerintah melalui Dinas Pendidikan dengan satuan pendidikan. Kebijakan pendidikan, menurut dia, harus memperhatikan kebutuhan sekolah dan disusun berdasarkan kondisi di lapangan.
“Dalam relasi antara dunia pendidikan dengan pengambil kebijakan, dalam hal ini pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan, dengan satuan pendidikan atau sekolah harus ada kebijakan yang sinergis dan berbasis bottom up, sehingga kebijakan terkait pendidikan tepat sasaran sesuai kebutuhan, baik guru, sistem atau proses pendidikan, sarana prasarana maupun anggaran pendidikan,” kata Politisi Gerindra Kota Malang ini.
Dalam konteks tersebut, Ginanjar menyebut DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan. Fungsi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di Kota Malang.
Ginanjar juga menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya guru, siswa, sekolah dan pemerintah, tetapi masyarakat juga memiliki peran dalam mendukung proses pendidikan.
“Tata laksana proses pendidikan dimaknai sebagai proses kehidupan dalam arti luas, memahami peran dan fungsi masing-masing elemen. Bahkan semua masyarakat juga memiliki peran dalam pendidikan,” tuturnya.
Dia berharap setiap persoalan dalam dunia pendidikan dapat dikonfirmasi dan diselesaikan melalui mekanisme serta pihak yang sesuai. Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi masalah yang berlarut-larut.
“Maka seluruh rantai tanggung jawab harus disadari bersama, sehingga tatkala ada kendala bisa terkonfirmasi dalam lingkup yang sesuai dan penyelesaian yang tepat dan tidak melebar menjadi komoditas masalah yang berlarut dan melebar,” katanya.
Ginanjar menegaskan, guru maupun murid sebagai pihak yang berhubungan langsung dalam proses belajar mengajar sama-sama membutuhkan perlindungan yang adil dan sesuai dengan regulasi.
“Baik guru dan murid sebagai relasi utama proses belajar mengajar wajib mendapatkan jaminan perlindungan yang adil dan sesuai dengan regulasi,” pungkas Ketua Pramuka Kota Malang ini. (har/arf)