JAVASATU.COM- Jalan Dusun Kecopokan, Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dijadikan arena balap liar oleh sejumlah anak dan remaja, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi tersebut dibubarkan Polsek Sumberpucung bersama warga, dengan 55 anak dan remaja serta 32 sepeda motor diamankan ke balai desa.

Aksi balap liar tersebut dilakukan dengan menutup sebagian akses jalan dan menjadikan ruas jalan desa sebagai lintasan. Sejumlah pengendara juga menggunakan sepeda motor berknalpot brong dan tidak mengenakan helm.
Kapolsek Sumberpucung Iptu Choirul Mustofa mengatakan penindakan dilakukan bersama warga setelah aktivitas balap liar tersebut dinilai mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
“Ajang balap liar itu dilakukan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kami bersama warga kompak menggiring sejumlah pemuda yang menyaksikan beberapa temannya melakukan balap liar dan trek-trekan,” ujar Choirul Mustofa.
Aktivitas tersebut membuat warga sekitar resah. Selain suara knalpot yang bising, penggunaan jalan sebagai arena balap dinilai berisiko terhadap keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami sangat resah. Suaranya keras sekali, anak-anak jadi takut. Kami berharap polisi sering patroli di sini,” ujar salah seorang warga, Nasir.
Mendapat keluhan tersebut, personel Polsek Sumberpucung bersama warga bergerak ke lokasi. Anak-anak dan remaja yang berada di sekitar arena balap kemudian diamankan dan digiring menuju balai desa bersama sepeda motor mereka.
Total 55 anak dan remaja serta 32 sepeda motor dibawa ke balai desa untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Penindakan tersebut mendapat perhatian warga yang melihat iring-iringan polisi dan para remaja dari lokasi menuju balai desa.
“Di sepanjang perjalanan warga sangat antusias menyaksikan iring-iringan tersebut. Ada yang berteriak mengucapkan, ‘Terima kasih, terima kasih, Pak Polisi’,” kata Choirul.
Setibanya di balai desa, anak-anak dan remaja yang diamankan didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi balap liar.
Sementara itu, sepeda motor yang diamankan tidak langsung diserahkan. Kendaraan baru dapat dibawa pulang setelah pemilik menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar.
“Di balai desa mereka didata, diberikan pembinaan dan diharuskan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan lagi. Sedangkan motor bisa dibawa pulang jika bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Setelah semua lengkap, baru diperbolehkan pulang bersama orang tuanya,” tegas Choirul. (agb/arf)