JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel yang diduga digunakan untuk pesta narkoba, Senin (28/9/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa sabu serta ekstasi.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
Polisi menemukan satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Pengamanan bermula dari informasi bahwa seorang karyawan swasta berinisial N diduga sedang menggunakan narkoba di kamar hotel bersama sejumlah orang. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan delapan orang di dalam kamar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, polisi menyebut tujuh orang menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Dalam pemeriksaan, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan penelusuran terhadap C yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut.
Polrestabes Surabaya menyatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Delapan orang tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme restorative justice sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang Hadi.
Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi mengungkap tiga dari delapan orang yang diamankan berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di Jawa Timur. Polisi belum mengungkap identitas ketiganya secara resmi.
Polrestabes Surabaya masih memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum, termasuk penanganan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok narkotika. (agb/arf)