JAVASATU.COM- Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga dilakukan dengan perencanaan. Polisi menyebut dua orang yang terlibat lebih dulu menyurvei lokasi sebelum menyasar motor yang terparkir di area kolam renang.

Satreskrim Polres Majalengka menangkap satu tersangka dalam kasus tersebut. Sementara satu orang lainnya masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaeman mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor,” ujar Aldy usai konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (2/10/2026).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap kedua orang tersebut memiliki peran berbeda. Satu orang bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan seorang lainnya mengambil kendaraan.
Menurut Aldy, baru satu orang yang ditangkap dan ditahan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengejar satu orang lainnya.
“Total pelaku ini ada dua. Sementara yang kita tangkap dan langsung kita lakukan penahanan baru satu. Ke depan masih akan kita kembangkan kembali dan kami sudah menerbitkan DPO,” katanya.
Polisi menyebut aksi pencurian tidak dilakukan secara spontan. Sebelum beraksi, keduanya lebih dulu menyurvei lokasi dan melihat sepeda motor milik korban terparkir di area kolam renang di Kecamatan Kadipaten.
Kondisi sekitar yang dinilai sepi kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan aksi. Seorang mengawasi situasi, sedangkan seorang lainnya mengambil motor korban.
“Jadi satu orang perannya melakukan pengawasan, yang satu orang melakukan aksinya. Mereka mensurvei terlebih dahulu. Ketika melihat ada motor yang terparkir di area kolam renang di Kecamatan Kadipaten dan situasinya sepi, kemudian para pelaku berani menjalankan aksinya,” jelas Aldy.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, telepon seluler milik korban, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam pencurian.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu satu orang yang telah masuk DPO. Tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Aldy juga meminta masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana. Salah satu upaya yang didorong adalah mengaktifkan ronda lingkungan.
“Bagaimana cara mengurangi angka kriminalitas? Kita hilangkan kesempatannya dengan bersinergi bersama seluruh elemen masyarakat, salah satunya melaksanakan ronda kampung,” katanya.
Laporan terkait gangguan keamanan maupun tindak pidana dapat disampaikan kepada kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center 110.
“Mari kita jaga Majalengka, mari kita jadikan Majalengka yang Langkung Sae, khususnya dalam bidang keamanan,” pungkas Aldy. (eko/arf)