JAVASATU.COM- Polres Purworejo, Polda Jateng menangkap seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disebut polisi beraksi di sejumlah lokasi, termasuk masjid dan sekolah. Tersangka berinisial AP (42), warga Tembalang, Kota Semarang, ditangkap pada 27 Agustus 2026.

Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pencurian tas milik warga yang sedang melaksanakan salat Magrib di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, pada 20 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban,” ungkap Erma dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada AP. Polisi menyebut tersangka diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi juga terkait dengan sejumlah kasus pencurian di fasilitas umum wilayah hukum Polres Purworejo.
AP diketahui merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi telah menahan tersangka untuk menjalani proses hukum dan memeriksa tiga orang saksi dalam perkara tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu dusbox, satu ponsel Samsung Galaxy A06 warna hitam, sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta jaket hoodie hitam merek Camelwork yang disebut digunakan saat beraksi.
Selain kasus di Masjid Al-Muttaqin, penyidik juga mencatat sejumlah lokasi lain yang dikaitkan dengan tersangka. Lokasi tersebut antara lain SMA Negeri 1 Purworejo pada Januari 2025 dengan barang yang hilang berupa ponsel.
Kemudian SD Negeri Piji pada Maret 2025 dengan sasaran uang tunai, SMK Negeri 7 Purworejo pada Maret 2025 dengan barang berupa helm, serta SD Negeri Pangen Gudang pada Juni 2026 dengan sasaran tas berisi uang dan barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500 juta,” jelas Dwiyono.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengamanan di lokasi ibadah, sekolah maupun fasilitas umum lainnya. Warga juga diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan serta menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan.
Polres Purworejo juga mendorong pemanfaatan CCTV dan penguatan pengawasan lingkungan untuk mencegah pencurian. (wan/arf)