JAVASATU.COM- Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman menasihati lima terduga pelaku pembacokan di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, agar bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya. Aldy juga membuka peluang bagi mereka untuk menghubunginya jika membutuhkan pekerjaan setelah menjalani hukuman.

Pesan tersebut disampaikan Aldy saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan disertai pembacokan di Aula Sindang Kasih, Mapolres Majalengka, Jumat (9/10/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan lima dari tujuh orang yang diduga terlibat. Dua orang lainnya masih diburu.
“Nanti jika kalian sudah selesai menjalani masa hukuman, dan ingin berubah namun belum punya pekerjaan, hubungi saya. Nomor saya tersebar di mana-mana, atau DM ke media sosial saya,” ujar Aldy.
Aldy mengingatkan para terduga pelaku agar mempertimbangkan konsekuensi dari setiap tindakan, terutama perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Ia meminta mereka menjadikan proses hukum sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kelima terduga pelaku yang telah diamankan diketahui bekerja sebagai buruh proyek.
Dua Korban Dibacok, Satu Alami 32 Jahitan
Kasus pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Jatiwangi. Polisi menyebut tujuh orang yang diduga tergabung dalam kelompok motor berangkat menggunakan tiga sepeda motor menuju lokasi setelah berkumpul di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, pada Rabu malam.
Mereka diduga hendak mencari kelompok yang dianggap sebagai lawan. Setibanya di Jatiwangi, para terduga pelaku mendatangi dua korban yang sedang berkumpul di depan pintu kos.
Menurut keterangan polisi, para terduga pelaku sempat memeriksa telepon genggam korban sebelum mencurigai keduanya sebagai anggota kelompok yang berseberangan. Kecurigaan tersebut kemudian diduga berujung pada penyerangan menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka-luka. Salah seorang korban dilaporkan mengalami luka yang membutuhkan hingga 32 jahitan. Keduanya telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan kondisi mereka mulai stabil, menurut keterangan Kapolres.
Polisi Sita Golok dan Sejumlah Ponsel
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu bilah golok, satu telepon genggam milik korban, empat telepon genggam milik para terduga pelaku, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.
Polisi juga menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan perencanaan aksi dalam telepon genggam yang disita. Temuan tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Lima terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pencarian.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana disampaikan penyidik dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman yang disebut mencapai sembilan tahun dan 12 tahun penjara.
Aldy menegaskan Polres Majalengka tidak akan menoleransi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat melaporkan tindak pidana atau informasi terkait kejahatan melalui layanan darurat 110 maupun kanal komunikasi resmi Polres Majalengka. (eko/arf)