JAVASATU.COM- Polres Malang mengamankan dua perempuan berinisial S (43) dan SH (41) yang diduga membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Keduanya diduga menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu untuk membeli barang dan mendapatkan uang kembalian.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pemilik toko mengenali ciri uang yang diduga palsu saat kedua perempuan itu kembali berbelanja pada Kamis (8/10/2026). Polisi menyita 13 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu beserta sejumlah barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan dua pemilik toko kelontong yang menerima uang dengan tekstur berbeda dari uang asli.
“Awalnya, korban curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang diterima saat berjualan. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (26/9/2026) malam. Salah satu perempuan diduga membeli enam bungkus mi instan senilai Rp 25 ribu di toko milik TU (58), warga Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit. Transaksi itu dibayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu sehingga korban memberikan kembalian Rp 75 ribu.
Pada waktu hampir bersamaan, perempuan lainnya diduga membeli sebungkus rokok senilai Rp 28 ribu di toko milik NH (47), yang lokasinya tidak jauh dari toko pertama. Pembayaran juga menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu, dengan uang kembalian Rp 72 ribu.
Kedua pemilik toko kemudian mencurigai uang yang diterima karena teksturnya berbeda. Kecurigaan itu menguat setelah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan kedua perempuan tersebut berboncengan.
Kasus kembali mencuat pada Kamis (8/10/2026), ketika keduanya mendatangi toko milik TU untuk membeli kerupuk. Salah satu perempuan kembali menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu. Pemilik toko mengenali tekstur uang tersebut dan meminta kerabatnya memeriksa sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Dampit.
“Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu. Petugas Polsek Dampit yang dihubungi kemudian mengamankan kedua perempuan beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Budiono.
Selain 13 lembar uang yang diduga palsu, polisi menyita uang tunai berbagai pecahan senilai Rp 860.500. Petugas juga mengamankan sejumlah barang dagangan yang diduga berkaitan dengan transaksi, antara lain rokok, mi instan, kopi, deterjen, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Soul dan dua telepon genggam. Seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Dampit untuk kepentingan penyidikan.
S dan SH merupakan warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.
Budiono mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melapor kepada kepolisian. (agb/arf)