JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria berinisial S (33) dan AR (20) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dari sebuah rumah kontrakan, polisi menyita sabu seberat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket.

Kedua pria tersebut diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen. S merupakan warga Kecamatan Bantur yang tinggal di Turen, sedangkan AR tercatat sebagai warga Kecamatan Bantur.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Kemulan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam sejumlah kemasan, mulai dari plastik klip transparan hingga potongan sedotan dan tabung kecil bertanda warna. Total berat sabu yang disita mencapai 49,56 gram.
Polisi juga mengamankan dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong, sejumlah tabung kecil, alat isap sabu, serta dua buku catatan yang diduga berkaitan dengan rekapitulasi peredaran narkotika. Sejumlah telepon genggam milik kedua terduga pelaku turut disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Budiono.
Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Penyidikan masih berlangsung.
Budiono mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah narkotika merusak generasi muda,” tuturnya. (agb/arf)