JAVASATU.COM- Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, mengungkap kasus pencurian laptop dan dua smartwatch milik mahasiswa di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Jalan Veteran, Kota Malang. Seorang pria berinisial PAP (37) diamankan bersama barang bukti dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 13,7 juta.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari target operasi (TO) Sikat Semeru 2026. Polisi mengidentifikasi terduga pelaku melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FK UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” kata Lukman, Rabu (14/10/2026).
Tiga Barang Milik Mahasiswa Hilang
Diungkapkan, kasus pencurian itu diketahui pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Sehari sebelumnya, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, seorang mahasiswa yang bertugas sebagai ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) mengumpulkan sejumlah barang milik peserta karena tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan.
Barang-barang tersebut terdiri dari satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, dan satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam.
Ketiga barang milik mahasiswa berbeda itu disimpan dalam sebuah tas dan diletakkan di Gedung B Fakultas Hukum UB. Namun, saat diperiksa keesokan paginya, seluruh barang tersebut sudah tidak ada di tempat semula.
Para korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke Polsek Lowokwaru.
Polisi Telusuri CCTV dan Periksa Saksi
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan terkait kejadian tersebut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede serta petugas keamanan kampus untuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada PAP, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut dalam penguasaannya.
PAP selanjutnya dibawa ke Polsek Lowokwaru bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kerugian Korban Rp 13,7 Juta
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat barang bukti, yakni:
- Satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam.
- Satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu.
- Satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam.
- Satu jaket hoodie warna abu-abu muda.
Ketiga korban masing-masing berinisial MAP (21), MZ (21), dan RA (18). Total kerugian akibat kehilangan barang tersebut ditaksir mencapai Rp 13.700.000.
PAP disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Lukman mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak kejahatan konvensional dalam Operasi Sikat Semeru 2026.
“Melalui penyelidikan dan keterangan saksi, petunjuk CCTV serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pesan kami agar semua masyarakat, khususnya mahasiswa baru di kampus, tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujarnya. (dop/arf)