JAVASATU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyasar kepala pasar dan pedagang untuk mencegah peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini melibatkan Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, dan Kantor Bea Cukai Malang.

Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Aryadi Wardoyo, mengatakan kepala pasar dan pedagang memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mencegah peredaran rokok ilegal, terutama di lingkungan pasar.
“Intinya, panjenengan semua dihadirkan ke sini untuk membantu kami mengenalkan ciri dan bentuk rokok ilegal, sehingga nantinya warga masyarakat tidak mengonsumsi, membeli, bahkan memperdagangkan rokok ilegal tersebut,” kata Aryadi.
Edukasi Ciri Rokok Ilegal
Aryadi menjelaskan, kepala pasar berinteraksi langsung dengan pedagang sehingga diharapkan dapat meneruskan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada pedagang dan masyarakat. Edukasi tersebut mencakup pengenalan rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Aryadi, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat.
Satpol PP Kota Malang mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebagai langkah pencegahan. Namun, pelanggaran yang ditemukan tetap dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Malang Kota Paparkan Ancaman Pidana
Kanit 3 Satreskrim Polresta Malang Kota, Heni Budi Cahyono, memaparkan ketentuan pidana terkait pelanggaran cukai. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 hingga Pasal 56.
Heni berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan serta pembinaan secara persuasif, dengan penegakan hukum sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang, Edwin Gama Pradana, menjelaskan peran kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang cukai.
Ia juga memaparkan sejumlah contoh kasus yang pernah ditangani untuk memberikan gambaran penerapan hukum terhadap pelanggaran cukai.

Bea Cukai Jelaskan Ciri Pita Cukai
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, memberikan penjelasan mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri pita cukai yang perlu dikenali masyarakat untuk mengidentifikasi rokok ilegal.
Agnita turut memaparkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni bagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada daerah sesuai ketentuan. Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan penegakan hukum.
Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan ketiga yang diselenggarakan Satpol PP Kota Malang. Melalui kegiatan ini, kepala pasar dan pedagang diharapkan dapat membantu mengawasi peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai di Kota Malang. (har/arf)