JAVASATU.COM- Wali Kota Batu Nurochman menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Kamis (15/10/2026). Total belanja daerah yang diusulkan mencapai Rp1,07 triliun, dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp990,2 miliar.

Dalam pemaparannya, Nurochman menyebutkan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp990.206.734.300, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.070.287.465.413. Selisih anggaran tersebut akan ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp80.080.731.113.
Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp365 miliar, pendapatan transfer Rp514,2 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp11 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp852,5 miliar, belanja modal Rp94,3 miliar, belanja tidak terduga Rp23,4 miliar, serta belanja transfer Rp99,9 miliar.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi pedoman penetapan prioritas pembangunan tahunan sekaligus mencerminkan arah kebijakan dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi dan misi RPJMD Kota Batu Tahun 2025-2029,” ujar Nurochman.
Ia mengatakan penyusunan anggaran dilakukan secara terencana, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui penganggaran berbasis kinerja.
“Hal ini bertujuan agar setiap rupiah yang dibelanjakan dapat menghasilkan keluaran yang optimal bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, serta penyelesaian permasalahan masyarakat,” katanya.
Penyampaian Raperda APBD 2027 tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati Pemkot Batu bersama DPRD pada 4 September 2026.
Nurochman meminta seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencermati kembali program dan kegiatan yang telah disusun. Ia juga meminta dukungan pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), agar pembahasan Raperda APBD 2027 selesai tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. (yon/arf)