JAVASATU.COM- Sebanyak 40 pengunjung tempat hiburan malam di Kota Malang menjalani tes urine dalam inspeksi yang digelar Polresta Malang Kota pada Jumat (16/10/2026) malam. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Play House dan Kuldesak, sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel negatif pada tiga parameter yang diuji, yakni amfetamin (AMP), tetrahidrokanabinol (THC), dan morfin (MOP).
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum di bidang narkoba. Operasi tersebut melibatkan personel Polresta Malang Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, serta unsur TNI melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom).
40 Pengunjung Diperiksa di Dua Lokasi
Kasidokkes Polresta Malang Kota dr. Wiwin Indriani mengatakan, tes urine dilakukan untuk mendeteksi sejumlah parameter zat yang diperiksa dalam skrining narkoba.
“Dari 40 pengunjung yang menjalani pemeriksaan urine, hasil skrining pada parameter AMP, THC, dan MOP dilaporkan negatif. Dengan demikian, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan hasil positif pada parameter yang diperiksa,” jelas Wiwin.
Dari total 40 orang yang diperiksa, sebanyak 30 pengunjung menjalani tes urine di Play House, sedangkan 10 pengunjung lainnya diperiksa di Kuldesak.
Polisi Bakal Gelar Pemeriksaan Secara Acak
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno melalui Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, pemeriksaan di tempat hiburan malam merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami terus mempersempit ruang gerak pengedar maupun penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kewaspadaan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat pendidikan. Kami bersama tim gabungan mengintensifkan sidak sebagai wujud komitmen dalam mendukung pemberantasan narkoba,” kata Hendro, Senin (19/10/2026).
Menurut Hendro, pemeriksaan akan dilakukan secara berkala dengan waktu dan lokasi yang dapat berubah sesuai kebutuhan serta arahan pimpinan.
“Untuk waktu tentatif, kami bisa melakukan sidak setiap saat, dan untuk lokasi kami acak, jadi tidak hanya di satu lokasi THM,” tambahnya.
Selain melakukan pemeriksaan urine, petugas juga memberikan imbauan kepada pengunjung mengenai bahaya narkotika dan dampak penyalahgunaannya.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1./2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang KRYD penegakan hukum di bidang narkoba serta Surat Perintah Kapolresta Malang Kota Nomor Sprin/8568/X/PAM.3.3./2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang KRYD penegakan hukum di wilayah Kota Malang. (dop/arf)