Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu

Sudasir Al Ayyubi by Sudasir Al Ayyubi
21 Oktober 2026
0

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan distribusi tepat sasaran. Harga LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg di Kabupaten Gresik, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang digelar Bagian Perekonomian tersebut diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), Pertamina, Hiswana Migas, agen, pangkalan, dan pihak terkait.

Pemkab Gresik Sosialisasikan Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg, Tekankan Kepatuhan HET dan Ketepatan Sasaran. (Foto: Sudasir Al Ayyubi)

Washil mengatakan kepatuhan terhadap HET dan ketepatan sasaran menjadi perhatian utama dalam distribusi LPG bersubsidi. Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET ditetapkan Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan.

“Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola untuk menindaklanjutinya. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pengaduan perlu diperjelas, baik melalui Lapor Gus, layanan pengaduan call center, maupun langsung kepada Pertamina,” ujar Washil.

Selain persoalan harga, Pemkab Gresik menyoroti kendala pasokan LPG 3 kg ke wilayah kepulauan Bawean. Cuaca dan gelombang laut berpotensi menghambat pengiriman sehingga diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina untuk mengantisipasi keterlambatan pasokan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Misbahul Munir, menegaskan penyaluran LPG bersubsidi harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat harga.

“Penyalurannya harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, menjelaskan LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sesuai ketentuan.

Pertamina juga menyebut delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, yakni restoran, hotel, usaha tani yang tidak memenuhi kriteria sasaran, usaha peternakan, usaha batik, jasa las, usaha tembakau, serta usaha binatu atau laundry.

Dalam penyalurannya, pangkalan diwajibkan melakukan pendataan konsumen dan pencatatan transaksi melalui sistem digital. Konsumen harus memenuhi persyaratan sesuai kategori, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen pendukung bagi usaha mikro serta kelompok sasaran lainnya.

Pangkalan juga wajib memasang informasi HET dan menjual LPG sesuai ketentuan. Pelanggaran dalam penyaluran dapat dikenai sanksi sesuai aturan Pertamina.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan pangkalan menyampaikan persoalan perbedaan harga jual di lapangan. Peserta lainnya mengusulkan fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro melalui koordinasi dengan pemerintah desa.

Menanggapi usulan tersebut, pihak Pertamina menjelaskan NIB menjadi persyaratan bagi usaha mikro sesuai ketentuan. Koordinasi dengan agen dapat dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi. (bas/arf)

Tags: Kabupaten GresikLPG 3 KGPemkab Gresik
Previous Post

Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim

Next Post

Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan

Related Posts

Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan
Berita

Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan

21 Oktober 2026
TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
Berita

TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne

21 Oktober 2026
KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
Berita

KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November

21 Oktober 2026
Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
Berita

Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan

21 Oktober 2026
Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim
Berita

Bakorwil Malang Raih Terbaik Lomba Kebersihan Masjid dan Toilet Jatim

21 Oktober 2026
40 Kantong Darah dari Polres Blitar Kota di HUT ke-75 Humas Polri
Berita

40 Kantong Darah dari Polres Blitar Kota di HUT ke-75 Humas Polri

21 Oktober 2026
Next Post
Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan

Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan
  • TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
  • KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
  • Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
  • Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, HET Pangkalan Rp18 Ribu
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com