JAVASATU.COM- Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat ikut memberantas peredaran rokok ilegal.
Melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal, masyarakat diimbau melaporkan temuan rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat.

Rokok ilegal antara lain berupa rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai, pita cukai bekas, serta rokok polos tanpa pita cukai.
Peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengganggu industri rokok yang mematuhi ketentuan.
Pelanggaran di bidang cukai juga dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran rokok ilegal dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.
Melalui kampanye ini, Pemkot Kediri mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan berperan aktif dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.






